Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Setuju Dibahas, Kabupaten Banjar Bakal Punya Lagi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Setuju Dibahas, Kabupaten Banjar Bakal Punya Lagi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rizki Saputera
Rizki Saputera 5 Desember 2019, 10.36
Share
WhatsApp Image 2019 12 04 at 16.31.42
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
SHARE

TERAS7.COM – Tak hanya sepakat membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan Pemkab Banjar juga menyepakati beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Diantaranya adalah Raperda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dibahas Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (4/12).

Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Banjar, H. Khalillurrahman memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar mengenai Raperda yang telah dibahas pada rapat paripurna minggu sebelumnya.

Diantaranya adalah alasan pencabutan Perda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sempat dimiliki oleh Kabupaten Banjar dan kemudian dibatalkan oleh Pemprov Kalsel karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Karena itu kita kembali membuat aturan pengelolaan barang milik daerah ini melalui dengan Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik dan benar,” terangnya.

Baca juga :

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Pria yang akrab disapa Guru Khalil ini mengungkapkan Perda ini akan membuat kepastian hukum, efisiensi dan kepastian nilai dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Raperda ini juga memuat dan mengakomodir banyak peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, misalnya pemindahtanganan aset ke pihak lain, dan pengamanan asset seperti sertifikat tanah dan sertifikasi pemanfaatan bangunan yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.

Raperda yang memiliki 20 Bab dan 155 Pasal ini tambah Guru Khalil dibentuk berpedoman pada beberapa peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah sehingga pelaksanaannya dapat transparan dan akuntabel.

Pada rapat paripurna sebelumnya pada 27 November 2019, DPRD Banjar sepakat untuk membahas Raperda ini, namun pengajuannya menimbulkan beberapa pertanyaan.

Diantaranya oleh Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili juru bicara Fitriah yang mengungkapkan Kabupaten Banjar pernah memiliki Perda seperti ini pada tahun 2007, namun pada tahun 2016 dicabut oleh Gubernur Kalsel.

Pengajuan Raperda yang cukup penting sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah ini menurut partai berlambang Ka’bah ini sudah cukup terlambat.

“Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006. Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” jelas Fitriah.

Sementara Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dengan juru bicara Soraya juga memberikan beberapa catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.

“Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.

Pencatatan dan perhitungan barang milik daerah lanjut politisi PAN ini harus dilakukan dengan cermat, sehingga penyusutan barang milik daerah yang terjadi wajar dan barang yang sudah tak dapat dimanfaatkan segera dihapuskan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?