Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ini Alasannya, Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Tertunda
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ini Alasannya, Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Tertunda

Maulana
Maulana 11 Januari 2020, 13.43
Share
WhatsApp Image 2020 01 11 at 11.45.52
Saidan Pahmi, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar. Foto: teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda pada Prolegda tahun 2019, tidak bisa rampung hingga harus diluncurkan pada Prolegda tahun 2020.

Menurut salah seorang anggota Komisi 2 DPRD Banjar Saidan Pahmi (10/01) saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan, bahwa tertundanya pembahasan terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar ini, salah satunya lantaran adanya pergantian masa periode anggota DPRD Kabupaten Banjar pada September 2019 yang lalu.

“Akibat pergantian masa periode itu membuat komposisi anggota komisi 2 menjadi berubah 100% dari komposisi semula. Padahal komisi 2 lah mitra kerja perusahaan daerah termasuk PDAM. Meski saya bagian dari anggota periode yang lalu, tapi saya di komisi 2 juga baru kali ini, sehingga kami perlu input dan pemahaman yang mendalam terkait dengan problematika yang melingkupi perusahaan daerah.” Jelasnya.

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode lalu ini juga menambahkan, bahwa baru dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 2 dengan PDAM Intan Banjar.

“Dan terakhir yakni pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, ternyata ada hal penting yang terungkap saat dengar pendapat dengan PDAM Intan Banjar,” ujarnya.

Baca juga :

Mendukung! Saidi Mansyur Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Diantara hal yang dipertanyakan ke PDAM adalah soal pemasangan pipa yang dianggarkan oleh Dinas PUPR  setiap tahunnya, apakah sudah dimasukkan dalam penyertaan modal PDAM, karena sepanjang periode 2014-2019 belum ada perda pengalihan aset dari PUPR ke PDAM sebagai penyertaan modal.

Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa sejak tahun 2012, aset tersebut belum diperdakan menjadi penyertaan modal PDAM Intan Banjar. Diperkirakan kalau aset berupa pemasangan pipa sejak 2012 itu dimasukkan sebagai penyertaan modal, maka Pemkab Banjar diperhitungkan akan menambah penyertaan modal kurang lebih 40 Milyar.

“Saya mengusulkan dalam rapat tersebut agar pengalihan aset ke PDAM Intan Banjar ini ditindaklanjuti untuk menjadi Perda dengan merubah Prolegda 2020. Kalau bisa sebelum Raperda Perubahan Badan Hukum disahkan, Raperda pengalihan aset sudah kita sahkan menjadi Perda, agar saat pengesahan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, saham kepemilikan Pemkab banjar diatas 50 persen.” Tambahnya.

Saidan juga menjelaskan bahwa pipa yang dibangun melalui anggaran PUPR setiap tahun itu sejak 2012 sudah dipakai oleh PDAM Intan Banjar, tetapi tidak bisa diperhitungkan sebagai penyertaan modal dari Pemkab Banjar karena belum dilegalisasi melalui Perda.

“Tentu yang rugi selama ini adalah Pemkab Banjar, karena persentasi kepemilikan saham berimplikasi terhadap deviden yang diterima Pemkab Banjar sebagai laba dari PDAM Intan Banjar.” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mendukung! Saidi Mansyur Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Banjar

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

5 Direksi PT Baramarta Dilantik

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?