TERAS7.COM – Peternakan babi ilegal ini akan dilakukan penertiban penutupan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Satpol PP Kota Banjarbaru akan menutup paksa penernak babi yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren Yasin di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Diketahui, pemilik peternak babi tersebut sudah dilayangkan surat untuk memindah tempat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, namun hingga kini belum juga di indahkan.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Satpol PP Kota Banjarbaru, Muhammad Bahrin menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan berupa penutupan paksa ternak babi itu.
“Kami sudah memberi surat teguran sebanyak 2 kali sejak tahun kemarin, namun pihak peternak masih belum menaatinya,” ujarnya, pada Selasa (04/02).
Ia menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi ternak beberapa pekan lalu, para peternak meminta kembali toleransi hingga bulan April mendatang. Namun sambungnya, setelah rapat koordinasi pihaknya hanya bisa memberikan toleransi hingga akhir bulan ini.

“Selain dekat dengan ponpes, di sana juga ada pemukiman masyarakat. Jika akhir bulan ini belum pindah, maka kami akan menutup paksa usaha itu,” tegasnya.
Diketahui usara ternak Babi tersebut tidak memiliki izin. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/2002, skala usaha peternakan khusus babi yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan harus berjumlah lebih dari 125 ekor.