TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi yang diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar dan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar di Kantor KPU Kabupaten Banjar, Selasa (29/9).
Dalam rapat koordinasi ini disepakati maksimal batas dana kampanye pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang yakni sebesar 18,2 Miliar.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai penandatanganan kesepakatan.

“Dari hasil kesepakatan dan setelah melalui beberapa kali perubahan akhirnya KPU, Bawaslu dan Ketiga Paslon sepakat batas dana kampanye sebesar kurang lebih 18,2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Pria yang lebih akrab disapa Azis ini menambahkan 18,2 Miliar Rupiah untuk setiap paslon ini merupakan total maksimal biaya dari keseluruhan kegiatan kampanye nantinya.
“18,2 Miliar Rupiah itu mencakup keseluruhan, seperti Pertemuan terbatas, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lain sebagainya,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah menghimbau agar setiap paslon menertibkan APK, baik spanduk atau baleho yang telah terpasang dan tidak sesuai dengan peraturan PKPU.

“Hingga saat ini sejumlah APK pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar masih bertebaran di sejumlah tempat yang kami anggar tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurut Bawaslu Banjar, banyak APK yang masih terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Banjar yang harus dilepas APK karena dianggap tidak resmi.
Karena menurut Bawaslu, seluruh desain APK yang dipasang sebelum penetapan calon merupakan APK tak resmi, sehingga harus segera ditertibkan oleh tim pasangan calon masing-masing.
“Karena itu kami menghimbau agar segera ditertibkan. Kami juga telah berkoordinasi mengenai hal ini dengan seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar melalui surat resmi,” sebut Fajeri.