TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat final jelang Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 pada Kamis (5/11) kemarin.
Namun tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 25 November 2020, dimajukan sehari lebih awal.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Zain saat ditemui di Kantor KPU Banjar pada Jumat (6/11).
Tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar ini kata Komisioner yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini karena berbarengan dengan tanggal debat calon Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
“Jadi kita mengalah dan memilih untuk dimajukan sehari, yakni pada 24 November 2020. Jika dipaksakan, waktu yang kita punya sangat mepet,” terangnya.

Debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar ini hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU 13 tahun 2020 dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar.
“Untuk materi debat nanti akan disusun oleh perumus yang terdiri atas 7 orang, masing-masing berasal akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi. Sementara debat ini rencananya akan dimoderatori oleh akademisi, Andi Tenri Sompa,” ungkapnya.
Perumus ini bersama KPU Banjar akan merumuskan tema debat yang memiliki hubungan erat dengan Kabupaten Banjar beserta 7 item pertanyaan, salah satunya tentang protokol kesehatan.
Acara debat ini sendiri tetap akan dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) milik pemerintah di Banjarmasin.
“Acara ini disiarkan oleh televisi milik pemerintah dan juga akan disiarkan lewat youtube channel dan media online yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Banjar. kami juga melakukan penyiaran ini melalui media milik Diskominfo Kabupaten Banjar,” jelas Zain.
Sementara itu KPU RI telah mengeluarkan Keputusan (KPU) Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengatur pedoman teknis perlaksanaan debat tersebut.
Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ini, iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, dimana acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di wilayah setempat.