Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Banjar Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Banjar Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rizki Saputera
Rizki Saputera 9 November 2020, 14.02
Share
WhatsApp Image 2020 11 09 at 11.32.17
SHARE

TERAS7.COM – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar limpahkan berkas kasus Camat Aluh-Aluh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Martapura pada Senin (9/11).

Tim Sentra Gakkumdu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, M. Syahrial Fitri menyerahkan berkas dan diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjar, Apriady.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, M. Syahrial Fitri mengungkapkan Polres Banjar telah melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut dan berkasnya telah lengkap.

“Berdasarkan ketentuan, penyidik diberikan waktu untuk melakukan penyidikan selama 14 hari, namun kawan-kawan dari Polres Banjar telah menyelesaikan penyidikan ini hanya dalam 8 hari proses. Karena itu hari ini berkas yang sudah lengkap ini kami limpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar,” katanya.

Dalam 3 hari lanjut Syahrial, Kejari Kabupaten Banjar akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan jika ada yang kurang, bisa dikembalikan ke penyidik Polres Banjar untuk dilengkapi kembali.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

“Kejaksaan nanti dalam waktu 5 hari akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Martapura, kemudian akan dilakukan proses pemeriksaan di pengadilan selama 7 hari. Itu prosedurnya,” terangnya.

WhatsApp Image 2020 11 09 at 11.32.15

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez menambahkan saat melaksanakan penyidikan, pihaknya melakukan pemanggilan saksi sebanyak 10 orang.

“Kami telah melakukan pemanggilan saksi sebanyak 10 orang selama penyidikan, termasuk salah satu paslon. Hari ini berkas perkara sudah kita limpahkan ke rekan kejaksaan dan memasuki tahap 1,” terangnya.

AKP Rizky Fernandez menambahkan penyidikan, tak ada kendala termasuk saat pemeriksaan saksi, sehingga berkas perkara dapat diselesaikan dalam waktu 8 hari.

“Kita tunggu pemeriksaan dari kejaksaan dalam 3 hari. Bila dinyatakan lengkap, akan kita infokan lagi,” bebernya.

Sedangkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadi Christianto mengungkapkan, ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ini dapat dijerat sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.

“Sesuai Undang-Undang tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah dan paling banyak 6 juta rupiah,” jelasnya.

Pihaknya sendiri lanjut Hartadi Christianto akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini dalam waktu 3 hari, jika berkas tersebut lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura untuk segera disidangkan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?