TERAS7.COM – Maklumat bersama Forkopimda Kota Banjarbaru terkait antisipasi penyebaran covid-19 maka akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat selama perayaan natal dan tahun baru 2020.
Didalam maklumat tersebut ditandatangani oleh wakil walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan, ketua DPRD kota Banjarbaru fadliansyah, Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dan Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Rabu (23/20).
Menyikapi hal itu ketua DPRD kota Banjarbaru Fadliansyah, saat dimintai keterangan dan pendapat, ia turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan berkumpul dan ramai pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2020.
“Mengingat Indonesia dan juga tak terkecuali Kota Banjarbaru yang masih dalam situasi pandemi covid 19 maka daripada itu kita menghimbau agar peringatan Natal dan Tahun Baru tahun ini ini hanya di rumah saja,” ujarnya kepada teras7.com.
Kalau ada yang berkumpul-kumpul ramai atau berkerumun tidak menerapkan protokol keseahatan, lanjutnya maka akan dilakukan penindakan oleh petugas.
“Sekali lagi kami meminta kepada masyarakat untuk perayaan tahun baru dan natalnya bisa dilakukan akan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada liburan akhir tahun kali ini ini dia hanya menikmati liburan dirumah saja sambil menonton TV.
“Kita juga tidak ada kunjungan kerja jadi saya liburan tahun baru ini hanya di rumah saja sambil nonton TV, tungkasnya.