TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 memang mengharuskan peserta didik melakukan pembelajaran secara daring atau virtual, namun bagaimana untuk peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang notabene lebih banyak melakukan kegiatan praktek.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMK, Syamsuri menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan regulasi untuk jenjang SMK, yang kegiatan belajarnya berbeda dengan jenjang SMA.
“Jangan samakan anak SMK dengan anak SMA. Yang mana anak SMK ini memerlukan keterampilan, jadi tidak hanya menguasi ilmu saja, namun juga harus terampil, karena SMK lebih banyak praktek,” ujarnya kepada Teras7.com. Rabu (03/02).

Syamsuri menjelaskan bahwa pihaknya sudah membahas hal ini dengan staff bagian kurikulum untuk mensiasati bagaimana langkah-langkah untuk dapat melakukan pembelajaran praktek tatap muka dan prakerin untuk peserta didik SMK.
Lanjutnya, hasil dari pembahasan tersebut adalah mengizinkan SMK untuk melakukan pembelajaran praktek tatap muka, namun ia menegaskan bahwa harus tetap mematuhi persyaratan yang diberikan oleh BPBD selaku Satgas Covid-19.
“Di surat yang kami berikan ke semua kepala sekolah, sudah di izinkan oleh BPBD selaku satgas Covid-19, maka pembelajaran praktek tatap muka di izinkan, tapi dengan persyaratan,” tutur Syamsuri.
Untuk Persyaratan yang diminta BPBD, Syamsuri menjelaskan bahwa pembelajaran praktek tatap muka hanya boleh diikuti sebanyak 40 orang peserta didik, yang mana harus mengatur jarak antar peserta didik, mengatur waktu belajar, dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Protokol kesehatan yang ia maksud ialah, terlebih dulu melakukan sterilisasi ruangan serta alat penunjang pembelajaran. Setelah itu, melakukan cek suhu badan, dan dipastikan peserta didik tersebut bukan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Adapun peserta didik yang akan mengikuti pembelajaran praktek tatap muka, diwajibkan mempunyai surat izin tertulis dari orang tuanya, yang nantinya disampaikan ke sekolah, serta sekolah yang bersangkutan harus juga menerapkan gerakan 3M.
Tak hanya itu, Syamsuri mengatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan berkelanjutan, dan juga harus membuat tim satgas pemantauan di sekolah yang melakukan pembelajaran praktek tatap muka tersebut.
Selain itu, ia juga meminta dunia usaha yang memberikan prakerin harus menjamin dan menerapkan prokes untuk kesehetan peserta didik yang mengikuti kegiatan praktek atau biasa disebut magang.
Secara garis besar ia mengungkapkan bahwa pembelajaran teori secara daring dilarang, namun pembelajaran praktek tatap muka, dan prakerin diperbolehkan asal mematuhi serta menerapkan prokes dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Habibi, salah seorang masyarakat yang mendengar hal tersebut mengatakan bahwa memang sudah seharusnya jika jenjang SMK melakukan Pembelajaran Praktek Tatap Muka.
“Ya kalau untuk SMK itukan memang banyak prakteknya, jadi kalau cuman daring terus takutnya malah tidak efektif ilmu yang didapatkan peserta didik,” tutur Habibi.
Habibi juga berpesan agar SMK yang melakukan pembelajaran praktek tatap muka agar tetap dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah berlaku.