TERAS7.COM – Kutai Timur (Kutim) tahun ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak sejumlah 62 desa dari 16 kecamatan. Pelaksanaan direncanakan pada bulan Oktober nanti. 16 tersebut dari 18 kecamatan yang ada di Kutim yaitu minus Kecamatan Busang dan Long Mesangat. Menyusul masa jabatan kades yang telah habis awal 2021 tadi. Rencana pelaksanaan Pilkades serentak itu mulai disiapkan oleh Pemkab Kutim dari sekarang.
Sebagai penanggung jawab kedinasan yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim mulai menggelar rapat pembentukan panitia Pilkades sekaligus sosialisasi regulasi Pilkades 2021. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Pemkab Kutim, H Suko Buono ini digelar di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Selasa (30/3/2021). Rapat juga melibatkan Ketua DPRD Kutim H Joni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) dan jajaran DPMD Kutim.
Dalam penyampaianya Asisten Pemkesra Suko Buono menjelaskan selain sudah membentuk panitia, pihaknya juga telah membuat perencanaan dari tahapan-tahapan Pilkades Kutim 2021.
“Untuk tahapan (Pilkades) perlu ada kesungguhan dari kita semua (panitia). Sehingga nantinya tidak ada celah lagi untuk gugatan, protes dan sebagainya,” tegas Suko.
Selain itu panitia juga diharapkan bisa bekerja secara maksimal dan benar-benar berpedoman pada regulasi yang ada. Mantan Kepala Itwilkab Kabupaten Kutim mengingatkan agar setiap bakal calon Kades bisa menaati persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh panitia atau sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kutim, melalui Kepala Seksi Penataan Perkembangan dan Administrasi Irwansyah, dalam sosialisasi itu memaparkan, kepanitiaan pemilihan kepala desa ditingkat Kabupaten akan ditetapkan oleh Bupati. Terdiri dari unsur-unsur Forkompinda, unsur Satgas COVID-19 Kabupaten dan pihak terkait lainnya.
“Setelah pembentukan Panitia tingkat Kabupaten, dalam waktu dekat juga akan dibentuk panitia tingkat kecamatan dan desa. Kemudian akan ada pembekalan bagi panitia kecamatan dan desa. Diharapkan setelah pembekalan, mereka bisa melaksanakan tahapan, mulai dari pencalonan dan seterusnya,” ungkap Irwansyah.
Pada rapat itu, juga dibahas interval waktu Pilkades secara bergelombang, tahapan dan jawal Pilkades, Pilkades dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dan pelaporan Pilkades.