TERAS7.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) buah Raperda kota Banjarbaru hari ini kamis (06/09) di Aula Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru ditunda.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan TA 2018 dan pencabutan Perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.
AR Iwansyah Ketua DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa Pemkot Banjarbaru akan meminta penjadwalan ulang melalui surat resmi yang masuk ke DPRD Kota Banjarbaru.
AR Iwansyah juga menyatakan bahwa tidak ada masalah antara legislatif dan eksekutif.
Walikota Banjarbaru melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Banjarbaru Ahmad Syarief Nizami menyampaikan beberapa arahan Walikota Banjarbaru dalam menyatukan presepsi antara legislatif dan eksekutif.