TERAS7.COM – Pasar Martapura pada Minggu sore (16/5/2021) digegerkan dengan kasus perkelahian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dari Kasubag Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji pada Senin (17/5/2021), korban berinisial Y (32) di TKP bersama beberapa orang sedang bergerombol terjadi keributan.
Ketika korban bergeser sekitar 4 Meter dari TKP, keadaan korban sudah mengalami luka tusuk di bagian perut dengan usus keluar.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk tindakan medis, namun setelah sampai di RS, korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pelaku sendiri berinisial pelaku GG (29) dan MS (44) menyerahkan diri ke Mapolres Banjar pada pukul 20.45 Wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya untuk di proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan sekarang pelaku berada di Polres Banjar untuk proses hukum.
Kemudian beredarnya isu di media sosial mengenai korban sebelumnya sempat mengamuk dan memecahkan di kubah Syekh Muhammad Arsyad atau Datu Kelampayan, hal tersebut masih belum dapat di konfirmasi.
Apalagi Iptu Fransiskus Manaan menegaskan kasus perkelahian yang menyebabkan korban Y tewas ini berbeda dengan kasus pengerusakan Kubah Datu Kelampayan.
“Kasus pembunuhan tersebut berbeda dengan kasus Kubah Kelampayan yang saat ini juga masih dalam penyelidikan kami,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Banjar ini menambahkan kasus perkelahian ini menurut informasi sementara dipicu oleh adik tersangka yang dipalak oleh korban.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan. Jadi masyarakat kami harapkan menghentikan penyebaran isu tersebut karena perkara ini sedang ditangani Polres. Percayakan pada kami karena akan kami tangani secara maksimal,” ujarnya.
Iptu Fransiskus Manaan mengungkapkan pelaku terancam sanksi pidana hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun berdasarkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana.