TERAS7.COM – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banjar akhirnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (2/6/2021).
Dalam rapat paripurna dengan agenda Perubahan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, rencana perampingan OPD ini disampaikan oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus.
Said Idrus mengatakan keberadaan perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah sangatlah penting sebagai pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Beberapa kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah. serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan penataan kembali struktur Organisasi Pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terang Said Idrus.
Ada 7 OPD baru hasil peleburan yang diusulkan, yaitu : (1) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga; (2) Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; (3) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro; (4) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan; (5) Dinas Perumahan, Permukiman Dan Lingkungan Hidup; (6) Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan; Dan (7) Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perkebunan.
Sementara itu ada 1 OPD baru yang diusulkan pembentukannya, yakni Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan, hasil pemisahan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi menyambut baik rencana perampingan OPD Kabupaten Banjar yang diajukan saat ini.

“Ini sebenarnya hal yang kami tunggu, karena melihat anggaran daerah beberapa tahun ini terus defisit anggaran. Karena itu ada banyak OPD yang harus disatukan sehingga tak memboroskan anggaran,” katanya.
Bahkan DPRD Banjar lanjut Rofiqi sempat mengusulkan agar 34 OPD yang ada saat ini dapat dirampingkan menjadi hanya 27 OPD.
“Kami meminta agar 9 dinas bisa dilebur, jangan sampai anggaran daerah yang sudah terbatas ini terbuang karena hal tak bermanfaat. Apalagi postur anggaran kita 60 persen lebih habis untuk biaya pegawai, sementara hanya 20-30 persen yang digunakan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Perampingan itu juga diperlukan supaya tak ada tabrakan kewenangan, misalnya Dinas Pertanahan yang menurut Rofiqi, kewenangannya bertabrakan dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Jangan sampai daerah kita seperti tim sepak bola yang punya banyak pemain, tapi tak bisa mencetak gol,” pungkasnya.