Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Warga Mengeluh, Disperkim Banjarbaru Diduga Langgar Permendagri 09 Tahun 2009 dan Perda 08 Tahun 2014
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Warga Mengeluh, Disperkim Banjarbaru Diduga Langgar Permendagri 09 Tahun 2009 dan Perda 08 Tahun 2014

Maulana
Maulana 16 Juni 2021, 16.55
Share
Untitled
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru lalai dalam menjalankan dan menegakkan diduga langgar Peraturan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Nomor 9 tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perumahan yang diketahui banyak tidak memiliki drainase, Muriani Kepala Disperkim Kota Banjarbaru beranggapan, itu bisa saja akibat masyarakat yang menambah bangunan baru, alhasil saluran drainase menjadi tertutup.

“Padahal developer sebetulnya sudah mengeruk tanah untuk drainase,” ucapnya.

Ia juga mengaku bahwa tugas pihaknya hanya mengawasi bangunan yang dijadikan perumahan, dan untuk saluran drainase itu selebihnya tugas Dinas PUPR untuk membangun yang lebih konstruktif.

Saat ditanyakan mengapa tidak developer yang membangun saluran drainase yang lebih konstruktif agar tidak memberatkan pemerintah, dikatakan Muriani, prioritas pihaknya adalah lebar jalan bukan drainase.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

“Kita lebih kepada pengaturan lebar jalan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.

“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya.

Sebagaimana yang dimaksud  pada BAB IV Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pasal 8 Prasarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 9 Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 10 Utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Selain itu juga Disperkim telah lalai dalam menegakkan Perda Pemerintah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014, sebagaimana yang diatur dalam Paragraf 3 Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 14 Nomor 1, 2, 3 dan 4.

Pasal 15 Ayat 1,2 dan 3. Pasal 16 Ayat 1 dan 2. Pasal 17 Ayat 1 dan 2.

Pasal 18 Ayat (1) Tempat pembuangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d disediakan di masing-masing unit rumah dengan sistem terpilah. (2) Pengembang yang membangun perumahan di atas 3 Ha (tiga hektar) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Pasal 19. Ayat 1 dan 2. Pasal 20 Ayat dan seterusnya.

Tidak hanya itu, kelalaian yang diakui oleh Disperkim sendiri diduga juga melanggar Perda Kota banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 BAB IV Tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum, sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 35 Ayat (1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyerahan prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan bangunan.

(3) Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah dan bangunan untuk pengembang yang membangun perumahan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) unit rumah.

(4) Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah siap bangun untuk pengembang yang membangun perumahan kurang dari 250 (dua ratus lima puluh) unit rumah.

(5) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.

Ditempat terpiisah salah seorang warga Kota Banjarbaru mengeluhkan fasilitas sarana dan prasarana tempat permukian ia tinggal yang sudah 3 tahun lebih hingga kini belum juga kunjung dilakukan pengerasan jalan.

“Banyak yang seperti tu, dahulu pengen dilakukan pengerasan hingga sekarang belum juga, sampai jalannya rusak digenangi air, malah komplek sebelah yang jadi,” ujar Agus Warga Jalan Abadi 3 Komplek Fitria Palm Kelurahan Guntung manggis.

Ia berharap pemerintah langsung datang kelapangan untuk mengawasi kerja para developer agar tidak terjadi lagi minimnya pasilitas sarana dan prasarana.

“Ada drainase tapi tidak ada salurannya. Coba turun kelapangan awasi, jadi tau kinerja bagian developer itu dilapangan bagaimana,” terangnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?