Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sekda Banjarbaru: BKPRD Bolehkan Perumahan Berdiri di Lahan Konsesi, Badrul Ain Tanyakan Peraturannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sekda Banjarbaru: BKPRD Bolehkan Perumahan Berdiri di Lahan Konsesi, Badrul Ain Tanyakan Peraturannya

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Juni 2021, 22.49
Share
PSX 20210617 221138
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.

Terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan, ia enggan berkomentar lebih jauh, menurutnya ini adalah kewenangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Sekda Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan, bahwa Disperkim memang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan IMB Perumahan diatas lahan konsesi.

Melainkan, perizinan penerbitannya harus melalui persetujuan dari BKPRD.

Meskipun BKPRD berwenang dalam hal ini, Sekda mengatakan, tetap harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

20210617 154226 scaled
Sekda Banjarbaru, Said Abdullah

“Jadi, yang berwenang itu bukan Sekda, melainkan tim yang tergabung di dalam BKPRD itu,” ujarnya. Kamis (17/6/2021).

Apabila keseluruhan tim yang tergabung dari beberapa SKPD tersebut menolak, maka hasilnya akan ditolak.

Begitupun sebaliknya, jika tim menyetujui maka akan disetujui, atau opsi lain, tim menyetujui namun dengan sejumlah persyaratan.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, kehadiran BKPRD menjadi penengah, andai terjadi konflik antara pemilik konsesi dengan masyarakat yang sudah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Misalkan pihak tambang konsesi ini memegang lokasi itu selama 30 tahun, masa masyarakat tidak bisa melakukan apapun. Sementara, masyarakat sudah lebih dulu bermukim disana,” katanya.

Lebih jauh, Sekda juga menerangkan bahwa jika pihak konsesi menyatakan sudah memiliki izin dari Kementrian ESDM dan ingin melakukan aktifitas pertambangan di atas lahan masyarakat yang sudah memiliki SHM.

Maka, pihak konsesi wajib untuk membeli lahan tersebut dengan harga pasar.

Dalam hal ini, menurut Sekda, BKPRD tidak melabrak pihak konsesi. Melainkan, jika pihak konsesi memerlukan untuk aktifitas pertambangan, maka silahkan beli lahan beserta bangunan dilokasi tersebut.

Namun, jika pihak konsesi tidak ingin membeli lahan tersebut dari masyarakat, maka BKPRD akan mengizinkan lahan dipakai masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau dulu memang hanya ada tanahnya, sekarang kan sudah ada bangunan, jadi harus dibeli keseluruhan,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menyatakan apa yang disampaikan oleh Kepala Disperkim Banjarbaru yang “main lempar” terkait kewenangan untuk menjelaskan, mengartikan, para pihak tidak memahami apa yang telah terjadi di wilayah Kota Banjarbaru yg berhubungan dengan perumahan.

PSX 20210617 223746
Pengamat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH

“Pejabat harus paham apa yg dilakukan dan telah terjadi dalam wilayah tupoksinya,” cetus Ketua KANI ini.

Ia juga menyoroti terkait dasar hukum dan ketegasan BKPRD yang menyatakan boleh tidaknya pembangunan bangunan komersil di wilayah konsesi tambang.

“Semua masih ngambang, hanya andai dan misalkan saja,” sentilnya.

Ia berharap, pihak Pemko Banjarbaru bisa menunjukkan aturan atau undang undang yang menyatakan bahwa wilayah konsesi bisa didirikan bangunan komersil.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Lisa Halaby Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Kota Banjabaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?