TERAS7.COM – Bupati Banjar, Saidi Mansyur didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) resmi umumkan pemberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar efektif sejak Selasa (27/7/2021).
Dalam siaran pers melalui YouTube, Saidi Mansyur mengatakan pemberlakukan PPKM tersebut diambil setelah Rapat Koordinasi yang di gelar pada Senin (26/7/2021) kemarin.
“Kabupaten Banjar berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021termasuk salah satu daerah yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 3 yang efektif dilakukan mulai hari ini hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang,” katanya.
Aturan penerapan PPKM Level 3 ini jelas Saidi Mansyur tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banjar Nomor: 360/250/BPBD/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar.
Secara garis besar pada PPKM Level 3 ini hanya ada pengurangan aktivitas, baik secara jumlah maupun waktu.
“Jadi kepada masyarakat kami minta jangan resah dan tetap tenang karena kemarin kami bersama Forkopimda dan SKPD terkait sudah menentukan langkah-langkah strategis dalam memperlakukan PPKM di wilayah kita. Sebab pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19 dan di sisi lain kita juga tidak ingin ada yang dirugikan saat aturan ini diberlakukan,” ungkap Saidi.
Dengan pelaksanaan PPKM ini, maka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas harus kembali di laksanakan secara daring di semua jenjang.
Selain itu PPKM juga mengurangi jumlah ASN yang masuk ke kantor, juga memastikan pasar tradisional dan lain-lain tetap buka namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi tidak akan ada penutupan. Untuk tempat ibadah juga tetap diperbolehkan tapi harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian agama bersama dengan instansi terkait. Sementara untuk tempat wisata serta kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup,” terangnya.
Pemkab Banjar tambah Saidi akan menurunkan petugas Satpol PP yang dibantu TNI dan Polri untuk melakukan kegiatan operasi yang bersifat humanis dalam menegakkan aturan selama pelaksanaan PPKM.
“Kami juga menegaskan jangan sampai ada tindakan tindakan anarkis dalam penegakan aturan tersebut. Mari kita bersama-sama berjuang untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, karena hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banjar :
1. Pimpinan Instansi Pemerintah TNI/Polri, BUMN/BUMD, Para Kepala SKPD/Kepala Bagian/Camat/Lurah/Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar agar memastikan Upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kantor dan Wilayah masing-masing tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu:a) Menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan serta tidak diizinkan menggunakan face Shield tanpa menggunakan masker;b) Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer:c) Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
2. Mengoptimalkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayang masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
3. Dalam melaksanakan fungsinya Dalam melaksanakan fungsinya Posko Tingkat Kelurahan dan Desa berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan. Posko tingkat Kelurahan dan Desa menjadi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa yang memiliki 4 (empat) fungsi yaitu: Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa dengan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing serta melaporkan secara berkala dan berjenjang dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar;
4. Posko tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing-masing;
5. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Kelurahan maupun Posko tingkat Desa juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring (online);
7. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dan esensial seperti kesehatan, bahan pangan, Makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai Objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) sesuai pengaturan jam Operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
8. Pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas aalah sebagai berikut :a) Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WITA;b) Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA;c) Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA.
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:a) Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;b) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WITA;c) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA.
10. Pelaksanaan Kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushalla dan tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar;
12. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan Keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar;
13. Pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat;
14. Untuk Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan atau pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan/ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar;
16. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional dan atau online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (Tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat;
17. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
18. Surat Edaran ini berlakaku sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dan berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.