TERAS7.COM – Kabupaten Banjar melaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar sejak 27 Juli 2021 yang lalu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Namun Bupati Banjar, Saidi Mansyur saat mengumumkan hal tersebut memastikan pelaksanaan PPKM tidak akan terlalu ketat, walaupun tetap melakukan beberapa pembatasan.
Di antaranya tidak menutup hal-hal yang sensitif seperti tempat ibadah dan majelis pengajian, tapi pihaknya akan melakukan pemantauan.
“Pemantauan tersebut akan dilakukan secara humanis dan sesuai protokol kesehatan. Kita tidak ingin kegiatan PPKM ini sama-sama dirugikan dan kita saat membuat kebijakan tidak sia-sia dengan melihat kearifan lokal,” terang Saidi.
Karena itu pelaksanaan PPKM ini kata Saidi Mansyur bukan hanya tentang pengetatan, tapi bertujuan memperlambat penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Kebijakan ini berbeda dengan daerah lain, Kabupaten Banjar tidak melakukan razia dan mengancam pencabutan izin usaha seperti daerah lain yang melaksanaan PPKM, karena mengingat pemulihan ekonomi yang menjadi tagline di pemerintahan Saidi Mansyur-Said Idrus.
Walaupun tidak melaksanakan razia, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar tetap melakukan pemantauan selama pelaksanaan PPKM.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto melalui Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan, Imam Sofiar mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan pemantauan.

“Untuk pelaksanaan pemantauan kami laksanakan melalui patroli rutin dan patroli gabungan,” katanya.
Patroli gabungan ujar Imam Sofiar dilaksanakan bersama dengan Polres Banjar, TNI dan Satgas Covid-19 Kecamatan serta kelurahan untuk melakukan pemantauan di cafe-cafe yang berada di Kecamatan Kertak Hanyar.
Sementara untuk patroli rutin dilaksanakan di Kota Martapura dan sekitarnya dengan memantau jam tutup cafe, mini market, warung dan PKL yang berdasarkan aturan PPKM harus tutup pada jam 22 Wita.
Terkhusus patroli rutin ini, tak hanya memberikan himbauan mengenai penegakan protokol kesehatan selama PPKM, Satpol PP juga melakukan penertiban tindak pidana ringan (tipiring) seperti warga yang berpacaran di tempat gelap, ngebut dan sebagainya.

“Untuk operasi gabungan, kita menurunkan 1 regu setiap jumat, sabtu dan minggu mulai dari jam 4 sore hingga jam 10 malam. Sementara untuk patroli rutin kita lakukan setiap hari dengan menurunkan 1 regu. Kita punya 4 regu dari masing-masing bidang yang melakukan pemantauan secara bergantian,” katanya.
Sesuai dengan instruksi Bupati Banjar terang Imam Sofiar, pihaknya tak melaksanakan penutupan jika ada yang melewati jam tutup, tapi lebih melakukan himbauan dan sosialisasi terkait PPKM.
“Kita melakukan pemantauan dan jika menemukan hal-hal yang melanggar, kita berikan himbauan dan sosialisasi bagi yang belum tahu. Kemudian bagi yang belum tutup kita himbau agar segera tutup, dan jika ada kerumunan kita minta untuk membubarkan diri dan segera menutup usahanya,” terangnya.
Imam Sofiar menambahkan secara umum masyarakat sudah paham mengenai aturan tersebut, hal ini terbukti banyak tempat usaha yang tutup pada jam 22 Wita tanpa harus disuruh.
“Inikan juga berkaitan dengan kultur masyarakat Martapura yang islami, jadi ketika jam 10 malam tanpa disuruh sudah menutup tempat usaha dan biasanya sudah mulai sepi,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga diminta untuk bijak dalam mengambil tindakan di lapangan, karena Satpol PP ingin tetap menjalankan tugas sekaligus tidak mengganggu masyarakat yang berusaha mengais penghasilan.
“Secara umum kesadaran masyarakat kita sudah tinggi, tapi kebutuhan atas ekonomi inilah yang mendasari mereka ingin berjualan diatas jam 10 malam. Yang pasti kita mencoba untuk bijak mengambil keputusan, jadi pedagang tetap bisa tetap berpenghasilan, sementara kita dapat tetap menjalankan tugas,” pungkasnya.
Kebijakan Bupati Banjar ini pun tak mengganggu usaha masyarakat walaupun tengah melaksanakan PPKM, hal ini pun dirasakan oleh para pedagang.
Diantaranya adalah Pengelola Bakso Tulangan dan Mie Ayam Sang Santri, Mahrani Ahmad.
Pengelola usaha kuliner yang berada di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura ini mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM, tak ada razia yang dilakukan kepada pelaku usaha.
“Alhamdulillah tidak ada razia. Kalau himbauan ada dan kami tahu dari berita di media, belum ada yang singgah langsung untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Mahrani mengakui ia melihat ada patroli rutin yang dilakukan Satpol PP di tengah pelaksanaan PPKM, akan tetapi biasanya hanya lewat melakukan pemantauan.
“Seperti beberapa malam terakhir ada lewat sekitar jam 10 malam, tapi saat itu kedai kami sudah mulai beres-beres untuk tutup,” terangnya.