TERAS7.COM – DPD KNPI Kabupaten Tabalong mengingatkan fasilitas kesehatan (Faskes) bisa mematuhi tarif test polymerase chain reaction (PCR) saat ini Rp. 525.000 sesuai instruksi Presiden RI.
Pasalnya, berdasarkan laporan yang mereka terima, masih adanya menemukan perbedaan harga PCR di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di bumi sarabakawa.
Faskes tersebut menerapkan dua harga yakni, harga sesuai dengan ketetapan pemerintah Rp. 525.000 (paket gold) dan harga lama Rp. 900.000 (paket platinum).
Untuk paket gold hasilnya dapat diketahui dalam satu hari, sedangkan untuk paket platinum dengan hasil dapat diketahui hari itu.
“Harga dengan paket platinum inilah yang menjadi masalah dan merugikan masyarakat,” ujarnya Ketua DPD KNPI Kabupaten Tabalong, Ari Wahyu Utomo, saat jumpa pers yang digelar di rumah makan sambal Jurix Tanjung,
beberapa waktu yang lalu.
Untuk itulah, Ari sapaan akrabnya ini berharap faskes yang melayani swab test PCR untuk mematuhi ketetapan pemerintah terkait harga swab test PCR tersebut.
“Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, mari kita saling membantu sesama dan jangan sebaliknya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie, kalau sudah ada ketetapan harga dari pemerintah terkait swab test PCR, seharusnya faskes harus mentaatinya.
“Ini menjadi kewenangan pemerintah yang mengawasi perdagangan dan pihak berwajib untuk penindakan,” katanya.
Namun dari penjelasan manajemen faskes tersebut, tambahnya, mereka akan menerapkan harga Rp. 525.000 untuk kedua swab test PCR ini pada awal September 2021.
“Jadi mulai tanggal 1 September 2021, mereka tidak akan lagi membedakan biaya untuk swab test PCR ini,” tukasnya.
Dari pantauan awak media dilapangan, di Kabupaten Tabalong terdapat dua faskes yang melayani swab test PCR, yakni, RS Pertamina Tanjung dan Klinik Tabalong Husada.