Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hasil Penangkapan Besar, Sabu Seberat 44,28 Gram Dimusnahkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hasil Penangkapan Besar, Sabu Seberat 44,28 Gram Dimusnahkan

donni riswan
donni riswan 5 Oktober 2021, 21.17
Share
IMG 20211005 WA0017 1
Sabu seberat 44,28 gram yang merupakan barang bukti yang disita jajaran Polres Tabalong. ( Foto : doni / T7)
SHARE

TERAS7.COM – Sabu seberat 44,28 gram yang merupakan barang bukti yang disita jajaran Polres Tabalong dari hasil pengungkapan terhadap tersangka FRI alias Panji yang ditangkap dikediamannya di Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak. Rabu, (15/9/2021), kembali dimusnahkan.

IMG 20211005 WA0013
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya (foto : doni / T7)


Kali ini pemusnahan dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya didamping Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo yang digelar di depan ruang kerja Satresnarkoba Polres setempat, Selasa, (5/10/2021).


Turut serta dalam pemusnahan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK setempat serta penasehat hukum tersangka juga disaksikan tersangka pemilik barang bukti.


Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, dari tangan tersangka, disita 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bersih 44,74 gram.


Rinciannya, 10 paket plastik klip besar terdiri 4,44 gram sejumlah 3 paket, 4,45 gram sejumlah 2 paket, 4,46 gram sejumlah 2 paket, 3,11 gram sejumlah 1 paket, 4,19 gram sejumlah 1 paket dan 4,23 gram sejumlah 1 paket.

Baca juga :

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi


Selain plastik klip besar, juga terdapat 3 paket plastik klip kecil dengan rincian 0,29 gram ada 1 paket, 0,17 gram ada 1 paket, dan 1,61 gram ada 1 paket.


Kemudian, disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin seberat 0,17 gram dan0,29 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.


“Jadi, 11 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat total 44,28 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang safety tank,” jelasnya.


Pemusnahan barang bukti ini, dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik, setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.


“Salah satu tujuan yang sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tandasnya. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Tabalong Ramadhan Competition 2026 Resmi Ditutup, The Lucky Boy FC dan PT AMTB Raih Juara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?