Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Batola Ajukan Raperda Pengelolaan Pasar dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Batola Ajukan Raperda Pengelolaan Pasar dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD

M. Amin MMG
M. Amin MMG 31 Januari 2022, 13.37
Share
FB IMG 1643643519713
Kali ini Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah ini tentang Pengelolaan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Prokopimda Batola)
SHARE

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Wakil Bupati H Rahmadian Noor kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD, Senin (31/01/2022).


Kali ini Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah ini tentang Pengelolaan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Rancangan raperda disampaikan melalui Ketua DPRD Saleh di hadapan Wakil Ketua dan anggota DPRD serta forkopimda dan para pimpinan SKPD.


Wabup Rahmadian Noor menyatakan, kondisi pasar saat ini masih perlu ditingkatkan dari segi pengelolaannya melalui pengembangan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai perkembangan perekonomian.


Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar perlu dilakukan pengaturan Kembali.

Baca juga :

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan


Raperda Pengelolaan Pasar ini, sebutnya, merupakan pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang perlu mengakomodir beberapa peraturan, salah satunya yang sangat mendasar tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Dengan adanya payung hukum yang baru ini, menurut wabup, bagi pengelola pasar diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.


Sementara terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, wabup yang juga mantan anggota DPRD Batola ini mengutarakan, organisasi dan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup saat ini masih berada pada tipe B.


Di dalam Perda Batola Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terangnya, tidak bisa optimal dalam pelaksanaan kegiatan urusan lingkungan hidup yang semakin kompleks dari waktu ke waktu sehingga seiring berjalannya waktu perlu dilakukan perubahan untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di samping diperlukan peningkatan kinerja, koordinasi dan akselerasi dari satuan perangkat daerah.


Mengingat, lanjutnya, urusan lingkungan hidup merupakan salah satu yang sangat penting bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang berkeadilan.


Disebutkan, dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional menyatakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Indonesia bebas sampah tahun 2025.


Mengacu pada ketentuan itu serta rekomendasi dari Biro Organisasi Provinsi Kalsel, katanya, maka pengelolaan sampah menjadi wewenang dan tanggungjawab SKPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala.


Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh, dengan adanya Perda tentang Perubahan Pembentukan Satuan Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan ke depannya mampu melakukan penyesuaian terutama dalam menjawab dan menyikapi isu-isu global tentang urusan lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah dan limbah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan

Waspada Surat Sumbangan Palsu, Dinas Kominfo Batola Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Ribuan Paket Sembako Dibagikan TP PKK, GOW, dan DWP Batola Sambut Ramadhan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?