Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Wakil Bupati H Rahmadian Noor kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD, Senin (31/01/2022).
Kali ini Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah ini tentang Pengelolaan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rancangan raperda disampaikan melalui Ketua DPRD Saleh di hadapan Wakil Ketua dan anggota DPRD serta forkopimda dan para pimpinan SKPD.
Wabup Rahmadian Noor menyatakan, kondisi pasar saat ini masih perlu ditingkatkan dari segi pengelolaannya melalui pengembangan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai perkembangan perekonomian.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar perlu dilakukan pengaturan Kembali.
Raperda Pengelolaan Pasar ini, sebutnya, merupakan pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang perlu mengakomodir beberapa peraturan, salah satunya yang sangat mendasar tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dengan adanya payung hukum yang baru ini, menurut wabup, bagi pengelola pasar diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.
Sementara terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, wabup yang juga mantan anggota DPRD Batola ini mengutarakan, organisasi dan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup saat ini masih berada pada tipe B.
Di dalam Perda Batola Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terangnya, tidak bisa optimal dalam pelaksanaan kegiatan urusan lingkungan hidup yang semakin kompleks dari waktu ke waktu sehingga seiring berjalannya waktu perlu dilakukan perubahan untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di samping diperlukan peningkatan kinerja, koordinasi dan akselerasi dari satuan perangkat daerah.
Mengingat, lanjutnya, urusan lingkungan hidup merupakan salah satu yang sangat penting bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang berkeadilan.
Disebutkan, dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional menyatakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Indonesia bebas sampah tahun 2025.
Mengacu pada ketentuan itu serta rekomendasi dari Biro Organisasi Provinsi Kalsel, katanya, maka pengelolaan sampah menjadi wewenang dan tanggungjawab SKPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala.
Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh, dengan adanya Perda tentang Perubahan Pembentukan Satuan Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan ke depannya mampu melakukan penyesuaian terutama dalam menjawab dan menyikapi isu-isu global tentang urusan lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah dan limbah.