TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berhasil mengamankan terpidana kasus perkara pidana memakai surat palsu yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Penangkapan terpidana atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan ini dilakukan oleh tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Pj Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dibantu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Terpidana sendiri berhasil diringkus di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala sekitar pukul 02.40 Wita.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto dalam konferensi pers pada Kamis (3/2/2022) mengungkapkan terpidana sendiri telah berstatus DPO selama kurang lebih 6 tahun.

“Terpidana sendiri masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam perkara tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama,” ujarnya.
Penangkapan ini sendiri merupakan upaya paksa guna melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 648/K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dimana terdakwa atas atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan ini terbukti secara sah dan menyakinkan barsalah melakukan tindak pidana “memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama” sesuai pasal 263 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terpidana sendiri tersangkut kasus tersebut karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan turut serta membantu kejahatan terkait penjualan tanah yang ada di Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
“Terpidana bersepakat dengan korban, yakni Yoyo Indrajaya untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga 13,5 miliar rupiah yang ternyata setelah proses jual beli terjadi, objek jual beli tersebut ternyata bersertifikat atas nama orang lain. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan tersangka ke Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Hartadhi Christianto.
Terpidana Ifan sendiri lanjut Kajari Kabupaten Banjar ini tak bekerja sendiri, tapi dibantu seorang temannya dalam membantu mengurus surat menyurat.
“Kalau peran terpidana ini adalah pihak yang aktif menawarkan hingga melakukan transaksi, juga mengimingi tersangka lain untuk membantu dalam mengurus surat. Atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Terpidana sendiri setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen akan segera dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.
Sementara itu kronologi penangkapan sendiri di jelaskan lebih rinci oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Prabowo.
“Awalnya terpidana tersebut sudah dilakukan 3 kali untuk di eksekusi, tapi saat didatangi ke kediamannya sesuai domisili, terpidana tidak ada di alamat yang di maksud,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan lanjut pria yang akrab disapa Gigih ini sudah pindah ke alamat lain yang berada di Kabupaten Barito Kuala.
“Setelah dipastikan keberadaannya oleh tim TABUR sesuai dengan pengamatan tim TABUR, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana,” terangnya.
Usai dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, terpidana yang buron sekitar 6 tahun ini langsung kantor Kejari Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemeriksaan.