Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Buron Bertahun-Tahun, Pemalsu Surat Tanah Ini Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Banjar di Persembunyian
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Buron Bertahun-Tahun, Pemalsu Surat Tanah Ini Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Banjar di Persembunyian

Rizki Saputera
Rizki Saputera 3 Februari 2022, 15.00
Share
WhatsApp Image 2022 02 03 at 09.29.09
Setelah buron sekitar 6 tahun, terpidana kasus pemalsuan surat tanah Muhammad Irfansyah alias Ifan berhasil diringkus Tim TABUR Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Kamis (3/2/2022) dini hari. Foto : Rizki.
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berhasil mengamankan terpidana kasus perkara pidana memakai surat palsu yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Penangkapan terpidana atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan ini dilakukan oleh tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Pj Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dibantu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Terpidana sendiri berhasil diringkus di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala sekitar pukul 02.40 Wita.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto dalam konferensi pers pada Kamis (3/2/2022) mengungkapkan terpidana sendiri telah berstatus DPO selama kurang lebih 6 tahun.

WhatsApp Image 2022 02 03 at 09.10.26
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto (tengah) mengatakan atas perbuatannya, terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan setelah diringkus akan segera dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru. Foto : Rizki

“Terpidana sendiri masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam perkara tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama,” ujarnya.

Baca juga :

Apresiasi Sinergi Kejari Banjar-BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar Dukung Target 95 Persen Peserta

37 Anggota DPRD Banjar Dipanggil Kejari Kabupaten Banjar Terkait Kasus Perjadin

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Berganti, Putra Asli Sumatera Barat Pegang Kepemimpinan Selanjutnya

Penangkapan ini sendiri merupakan upaya paksa guna melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 648/K/Pid/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dimana terdakwa atas atas nama Muhammad Irfansyah alias Ifan ini terbukti secara sah dan menyakinkan barsalah melakukan tindak pidana “memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama” sesuai pasal 263 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terpidana sendiri tersangkut kasus tersebut karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan turut serta membantu kejahatan terkait penjualan tanah yang ada di Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Terpidana bersepakat dengan korban, yakni Yoyo Indrajaya untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan harga 13,5 miliar rupiah yang ternyata setelah proses jual beli terjadi, objek jual beli tersebut ternyata bersertifikat atas nama orang lain. Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan tersangka ke Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Hartadhi Christianto.

Terpidana Ifan sendiri lanjut Kajari Kabupaten Banjar ini tak bekerja sendiri, tapi dibantu seorang temannya dalam membantu mengurus surat menyurat.

“Kalau peran terpidana ini adalah pihak yang aktif menawarkan hingga melakukan transaksi, juga mengimingi tersangka lain untuk membantu dalam mengurus surat. Atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Terpidana sendiri setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Swab Antigen akan segera dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.

Sementara itu kronologi penangkapan sendiri di jelaskan lebih rinci oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Prabowo.

“Awalnya terpidana tersebut sudah dilakukan 3 kali untuk di eksekusi, tapi saat didatangi ke kediamannya sesuai domisili, terpidana tidak ada di alamat yang di maksud,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan lanjut pria yang akrab disapa Gigih ini sudah pindah ke alamat lain yang berada di Kabupaten Barito Kuala.

“Setelah dipastikan keberadaannya oleh tim TABUR sesuai dengan pengamatan tim TABUR, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana,” terangnya.

Usai dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, terpidana yang buron sekitar 6 tahun ini langsung  kantor Kejari Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemeriksaan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Apresiasi Sinergi Kejari Banjar-BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar Dukung Target 95 Persen Peserta

37 Anggota DPRD Banjar Dipanggil Kejari Kabupaten Banjar Terkait Kasus Perjadin

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Berganti, Putra Asli Sumatera Barat Pegang Kepemimpinan Selanjutnya

Diduga Lakukan Tindak Korupsi, Kejari Kabupaten Banjar Tahan Mantan Kaur Keuangan Desa Mekar Raya Kertak Hanyar

Kasus Sungai Bakung, BPKP Dan Kejari Banjar “Pingpong”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?