TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjar baru.
Kali ini, satu tersangka berinsial A (42) alias Kinoy, berhasil diamankan bersama barang bukti 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,21 gram, dan berat bersih seberat 0,04 gram.
“Penangkapan pelaku pada Rabu lalu (02/02/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di Pangkalan Ojek yang beralamat di Jalan Kemuning No. 2 Kelurahan Kemuning Kecamataan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Sabtu (05/02/2022).
Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam ini dibekuk polisi usai menerima informasi dari warga bahwa di pangkalan ojek tersebut sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Atas ulahnya ini, tersangka harus diamankan di Polres Banjarbaru dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.