TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banjarbaru.
Satu tersangka berinisial TS berumur 50 tahun berhasil diringkus pihak kepolisian di kediamannya di Lokasi Pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka.
“Tim kami berhasil menangkap tersangka Pada Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Kamis (17/02/2022).
Pria berusia setengah abad ini ditangkap kepolisian karena kedapatan menyimpan 6 paket sabu-sabu, dengan rincian 4 paket sabu seberat 0,25 gram atau berat bersih 0,04 gram, 1 paket sabu seberat 0,24 atau berat bersih 0,03 gram, dan 1 paket sabu seberat 0,35 gram atau berat bersih 0,14 gram.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 2 buah plastik klip bening, 1 buah kertas warna putih, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah sarung tangan kain warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 hasil penjualan sabu.
Atas ulahnya ini, tersangka diamankan di Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.