TERAS7.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial SP alias Surya (30) warga Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang diduga sebagai pengedar sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 3,84 gram diduga narkotika jenis sabu terbungkus di dalam 18 plastik klip, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah tas warna putih Bear Brand, 1 buah handphone android merek Oppo.
Melalui rilis, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan pada tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Penindakan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi di rumah tersangka, Jumat (4/3/2022).
“Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud dan pada saat dilakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dibelakang rumah yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, personel melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Dari penggeladahan tersebut ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas warna putih dan barang-barang lainya.
Terakhir, ia mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.