TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah Incraht di Lapangan Dr Murjani Banjarbaru, Jum’at (23/11).
Di antaranya adalah berupa Sabu-Sabu dengan berat bersih 35,455 gram, serta obat-obatan terlarang seperti Carnophen Zenith 7.775 butir, Carminophen 106 butir, Obat Zentaria 500 butir, Obat jenis DMP 230 butir, Obat logo LL 49 butir, juga Minuman Keras beragam merk sebanyak 1.736 botol dan tuak 440 liter.
Selain barang-barang yang dapat memabukkan tersebut, juga dimusnahkan Hand Phone (HP) 125 buah, Senjata Tajam (pisau, samurai, sangkur) 19 buah, Senjata Api sebanyak 2 unit beserta 17 butir amunisi, uang palsu pecahan 100.000 senilai 750.000, dan emas palsu.
Adapun cara memusnahkannya, untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diblender, dan untuk obat-obatan terlarang serta uang palsu dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk minuman keras dan tuak, dipecahkan dengan menggunakan alat berat berupa bulldozer dan untuk senjata tajam maupun senjata api, dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
Kajari Kota Banjarbaru Silvia Desty Rosalina mengatakan upaya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dari kejaksaan selaku eksekutor dari putusan pengadilan.
“Jadi barang-barang yang kami musnahkan merupakan barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap di mana dalam putusan pengadilannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dari Kejari Kota Banjarbaru bahwa sudah selesai melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, keputusannya sudah incraht dan barang bukti sudah dimusnahkan agar tidak dapat beredar dan dipergunakan lagi,” pungkasnya.