TERAS7.COM – Dalam upaya memberikan kesetaraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Bupati Batola Hj. Noormiliyani AS melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak.
Sosialisasi ini disampaikan dihadapan masyarakat, tokoh agama serta relawan sahabat perempuan dan anak (Sapa), Senin (14/3/2022).
Pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah dengan tertuang dalam peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 11 tahun 2018.
Pada sosialisasi perda ini, bertindak sebagai narasumber yakni; anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Hasanuddin Murad dengan didampingi Bupati Hj. Noormiliyani AS dan kepala DPPKBP3A Batola Harliani.
“Sosialisasi ini penting mengingat meskipun perda sudah disahkan, masih banyak masyarakat yang belum tau, ” ungkap Hasanuddin Murad, yang juga mantan Bupati Batola dua periode ini.
Ia menambahkan, apalagi Batola sebelumnya sempat mendapat peringkat yang tinggi dalam pernikahan anak di Kalsel. Sehingga Hasanuddin merasa perlu melakukan sosialisasi perda ini keseluruhan Batola.
Bupati Hj. Noormiliyani AS menyampaikan bahwa permasalahan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak telah menjadi perhatiannya sejak dulu.
“Melalui sosialisasi perda ini kita bisa bersama-sama melawan kezholiman-kezholiman terhadap perempuan dan anak,” ungkap wanita pertama yang menjadi Bupati di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, ungkapnya, memahami isi perda ini sangat penting terutama bagi relawan Sapa. Sehingga ketika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian-kejadian terkait perempuan dan anak bisa segera melaporkan.
“Terutama dengan prestasi Desa Pulau Sewangi yang zero dalam pernikahan anak maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya, seraya berharap Desa ini bisa lebih berprestasi.
Bupati ingin selain telah menjadi pilot project kementrian sebagai Desa ramah perempuan dan anak. Desa Pulau Sewangi yang terpilih dengan kategori penilaian kementrian atas beragam prestasinya ini, nantinya juga bisa mengharumkan nama Batola ditingkat nasional dengan berbagai prestasi yang dimiliki.
“Saya terus gencarkan bahkan dari sebelum saya menjadi Bupati bahwa perempuan bisa berprestasi,” ungkap mantan Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini.
Bupati juga berpesan, bahwa penanganan pernikahan anak maupuan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakuan pemerintah saja. Namun keterlibatan seluruh pihak menjadi hal yang utama.
Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Batola Harliani, menyampaikan bahwa Batola sampai bulan maret belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur.
“Alhamdulillah pada tahun 2022 sampai bulan Maret ini, kita belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Harliani menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak yang dihadiri Camat, Kepala Desa di Batola dan dibuka langsung oleh Bupati telah menghasilkan kesepakatan. Kesepakatannya berupa pemutusan rantai administrasi pernikahan anak.
“Pernikahan anak ini bisa dicegah dengan tegasnya Kepala Desa untuk menolak memberikan rekomendasi pernikahan anak dibawah 19 tahun,” jelasnya.
Dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala Desa maka kantor urusan agama tidak akan bisa mengeluarkan dispensasi kawin. Berujung pada peradilan agama yang akan menolak untuk memberikan dispensasi kawin ini.
“Sangat banyak dampak negatif yang terjadi dengan dilakukannya pernikahan anak,” jelas Harliani.
Seperti tingginya angka perceraian akibat pasangan yang belum siap, tingginya angka kematian ibu dan anak akibat belum siapnya reproduksi sang ibu, putus sekolah, terlantarnya anak akibat sang ibu dan ayah belum siap menjadi orangtua, serta berbagai dampak lainnya.