Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 Disosialisasikan di Desa Pulau Sewangi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 Disosialisasikan di Desa Pulau Sewangi

Teras 7 Official
Teras 7 Official 15 Maret 2022, 09.09
Share
IMG 20220315 WA0004
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. (Prokopimda Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Dalam upaya memberikan kesetaraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Bupati Batola Hj. Noormiliyani AS melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 tahun 2018 di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak.

Sosialisasi ini disampaikan dihadapan masyarakat, tokoh agama serta relawan sahabat perempuan dan anak (Sapa), Senin (14/3/2022).


Pentingnya pemenuhan hak perempuan dan anak menjadi perhatian pemerintah dengan tertuang dalam peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 11 tahun 2018.

Pada sosialisasi perda ini, bertindak sebagai narasumber yakni; anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Hasanuddin Murad dengan didampingi Bupati Hj. Noormiliyani AS dan kepala DPPKBP3A Batola Harliani.


“Sosialisasi ini penting mengingat meskipun perda sudah disahkan, masih banyak masyarakat yang belum tau, ” ungkap Hasanuddin Murad, yang juga mantan Bupati Batola dua periode ini.

Baca juga :

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan


Ia menambahkan, apalagi Batola sebelumnya sempat mendapat peringkat yang tinggi dalam pernikahan anak di Kalsel. Sehingga Hasanuddin merasa perlu melakukan sosialisasi perda ini keseluruhan Batola.


Bupati Hj. Noormiliyani AS menyampaikan bahwa permasalahan pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak telah menjadi perhatiannya sejak dulu.


“Melalui sosialisasi perda ini kita bisa bersama-sama melawan kezholiman-kezholiman terhadap perempuan dan anak,” ungkap wanita pertama yang menjadi Bupati di Kalimantan Selatan.


Lebih lanjut, ungkapnya, memahami isi perda ini sangat penting terutama bagi relawan Sapa. Sehingga ketika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kejadian-kejadian terkait perempuan dan anak bisa segera melaporkan.


“Terutama dengan prestasi Desa Pulau Sewangi yang zero dalam pernikahan anak maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya, seraya berharap Desa ini bisa lebih berprestasi.


Bupati ingin selain telah menjadi pilot project kementrian sebagai Desa ramah perempuan dan anak. Desa Pulau Sewangi yang terpilih dengan kategori penilaian kementrian atas beragam prestasinya ini, nantinya juga bisa mengharumkan nama Batola ditingkat nasional dengan berbagai prestasi yang dimiliki.


“Saya terus gencarkan bahkan dari sebelum saya menjadi Bupati bahwa perempuan bisa berprestasi,” ungkap mantan Ketua DPRD Kalimantan Selatan ini.


Bupati juga berpesan, bahwa penanganan pernikahan anak maupuan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakuan pemerintah saja. Namun keterlibatan seluruh pihak menjadi hal yang utama.


Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Batola Harliani, menyampaikan bahwa Batola sampai bulan maret belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur.


“Alhamdulillah pada tahun 2022 sampai bulan Maret ini, kita belum ada laporan pernikahan anak dibawah umur,” ungkapnya.


Harliani menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak yang dihadiri Camat, Kepala Desa di Batola dan dibuka langsung oleh Bupati telah menghasilkan kesepakatan. Kesepakatannya berupa pemutusan rantai administrasi pernikahan anak.


“Pernikahan anak ini bisa dicegah dengan tegasnya Kepala Desa untuk menolak memberikan rekomendasi pernikahan anak dibawah 19 tahun,” jelasnya.


Dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala Desa maka kantor urusan agama tidak akan bisa mengeluarkan dispensasi kawin. Berujung pada peradilan agama yang akan menolak untuk memberikan dispensasi kawin ini.


“Sangat banyak dampak negatif yang terjadi dengan dilakukannya pernikahan anak,” jelas Harliani.


Seperti tingginya angka perceraian akibat pasangan yang belum siap, tingginya angka kematian ibu dan anak akibat belum siapnya reproduksi sang ibu, putus sekolah, terlantarnya anak akibat sang ibu dan ayah belum siap menjadi orangtua, serta berbagai dampak lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan

Waspada Surat Sumbangan Palsu, Dinas Kominfo Batola Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Ribuan Paket Sembako Dibagikan TP PKK, GOW, dan DWP Batola Sambut Ramadhan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?