Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tiga Pelaku Sabu Diciduk Dalam Satu Hari, Dua Ternyata Pasangan Suami Istri
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tiga Pelaku Sabu Diciduk Dalam Satu Hari, Dua Ternyata Pasangan Suami Istri

donni riswan
donni riswan 20 Maret 2022, 20.20
Share
IMG 20220320 162813
Ketiga pelaku sabu, WA (45), F (32) dan A (36). (Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Dalam satu hari bersamaan, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus 3 pelaku yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu, di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.


Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), yakni WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32) dan juga A (36). Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.


Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, mereka bertiga telah berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dirumahnya Desa Solan, Kecamatan Jaro pada Rabu, (16/3/2022) lalu.


“Penangkapan mereka ini berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan,” terangnya.


Dari laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bergerak cepat mendatangi lokasi sebagaimana laporan yang diterima.
Disana petugas pertama kali berhasil menangkap WA alias Wahyu yang sedang tidur dikamarnya.

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron


Dalam kamarnya, petugas mendapati dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram. 


“Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram serta uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.


Kemudian juga satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening, satu buah timbangan kecil warna hitam.


Tiga buah Handphone warna biru, warna Hitam dan warna putih, satu buah Tas anyaman warna merah putih,satu buah buku catatan kecil serta satu pack plastik klip.


Diruang tengah, petugas juga amankan A sedang memberikan uang sebesar Rp. 300 ribu kepada F alias Ifit yang merupakan istri dari WA dan terlihat meletakkan sesuatu di atas meja.


Setelah diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram.


Serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang diakui oleh A sebagai uang hasil transaksi sabu serta berupa 1 buah Hp hari kedua orang ini.


“Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya,” timpalnya.


Kini mereka bertiga bersama barang bukti sabu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Tabalong. 


“Atas perbuatannya, mereka bakal dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron

Polres Tabalong Selidiki Penyebab Ambruknya Dinding Atas Pasar Tanjung

Tipu Jualan Sembako Fiktif, Wanita Muda Asal Banyu Tajun Dibungkus Polres Tabalong

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?