TERAS7.COM – Dalam satu hari bersamaan, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus 3 pelaku yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu, di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), yakni WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32) dan juga A (36). Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, mereka bertiga telah berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dirumahnya Desa Solan, Kecamatan Jaro pada Rabu, (16/3/2022) lalu.
“Penangkapan mereka ini berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan,” terangnya.
Dari laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bergerak cepat mendatangi lokasi sebagaimana laporan yang diterima.
Disana petugas pertama kali berhasil menangkap WA alias Wahyu yang sedang tidur dikamarnya.
Dalam kamarnya, petugas mendapati dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram.
“Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram serta uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Kemudian juga satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening, satu buah timbangan kecil warna hitam.
Tiga buah Handphone warna biru, warna Hitam dan warna putih, satu buah Tas anyaman warna merah putih,satu buah buku catatan kecil serta satu pack plastik klip.
Diruang tengah, petugas juga amankan A sedang memberikan uang sebesar Rp. 300 ribu kepada F alias Ifit yang merupakan istri dari WA dan terlihat meletakkan sesuatu di atas meja.
Setelah diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram.
Serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang diakui oleh A sebagai uang hasil transaksi sabu serta berupa 1 buah Hp hari kedua orang ini.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya,” timpalnya.
Kini mereka bertiga bersama barang bukti sabu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Tabalong.
“Atas perbuatannya, mereka bakal dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.