Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan

Manuparyadi
Manuparyadi 12 Mei 2022, 16.28
Share
12042022122905 0
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor saat memimpin rapat bersama Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, belum lama ini. Foto: Manuparyadi
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 121.A/BAPP/B.III/910/III/2022 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Kapuas, Camat dan seluruh Pimpinan Perusahaan PMA dan PMDN Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini disampaikan terkait pengaturan penggunaan jalan umum untuk tidak dipergunakan mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam penggunaan jalan.

“Juga untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan,” kata Bupati Kapuas dalam edarannya tertanggal 31 Maret 2022 tersebut.

Muatan sumbu terberat ruas jalan umum adalah delapan ton dengan memiliki panjang lebih 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter yang mana setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang berasal dari daerah Kabupaten Kapuas harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Bupati Kapuas.

Dijelaskan bahwa hasil tambang adalah batu bara, biji besi, emas, batu kapur dan kandungan mineral lainnya sedangkan hasil perusahaan perkebunan adalah tandan buah segar kelapa sawit maupun setiap perusahaan perkebunan dengan luas lebih dari 3.200 hektar dengan kewajiban membangun jalan khusus dan pabrik kelapa sawit serta sarana produksi lainnya.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Terkait jalan khusus, Ben Brahim dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha swasta, perseorangan berdasarkan kewajibannya atas izin usaha, termasuk berupa ijin pelepasan Kawasan, ijin pinjam pakai kawasan ataupun dalam bentuk pengalihan hak yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Jalan khusus ini dapat dipergunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara jalan khusus, dengan sepanjang jalan kanan ruas jalan khusus dijadikan permukiman dan pemanfaatan lainnya, dengan jarak 30 meter sebelah kiti jalan dan 30 meter sebelah kanan jalan,” urai Ben.

Adapun jalan khusus yang dimaksud, memiliki lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter dan jalan khusus ini ditandai dengan rambu atau tanda yang menyatakan bahwa jalan yang dimaksud bukan untuk jalan umum.

“Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Kapuas agar dapat memberikan informasi ini kepada perusahaan pertambangan, HPH, HTI, CPO para perusahaan perkebunan terkait dengan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang, hasil perusahaan perkebunan dan hasil perusahaan kehutanan,” tutup Ben Brahim dalam Surat Edarannya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?