TERAS7.COM – Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Banjar PT Banjar Intan Mandiri (BIM) 10 tahun berdiri belum menyerahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah.
Saat ditemui oleh teras7.com ke kantor PT BIM di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 12 RT 1 RW 4 Kelurahan Komet Kota Banjarbaru pada 5 Desember 2018 kemarin, Direktur Utama PT BIM Yahni, tidak membolehkan wartawan untuk mengambil gambar aktifitas perkantoran, ia mengatakan bahwa pihaknya baru memulai merintis pembenahan kegiatan bersama 18 pegawainya.

“Kita tidak memiliki dana khusus, jadi hanya kemitraan saja, sampai sekarang kita juga belum ada kegiatan lapangan, saya hanya melanjutkan saja dari pejabat sebelumnya,” jelasnya.
Sementara Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah Saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu (12/12) menaggapi apakah akan dilakukan evaluasi kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar terhadap PT BIM, ia mengatakan dari komitmen Pimpinan direksi PT BIM pada tahun 2019 nanti akan mulai beroperasi.

“Kita lihat nanti, mereka bilang akan mulai beroperasi di tahun 2019,” ungkapnya.
Selain belum beroperasinya kegiatan lapangan PT BIM, beberapa karyawan juga sempat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang membidangi Perusahaan Daerah.
Namun sampai saat ini menurut salah satu karyawan PT BIM, Muhammad Syahli, aspirasi dan pengaduan yang disampaikan, belum bisa terselesaikan.

Dirinya dan beberapa karyawan PT Banjar Intan Mandiri sudah tidak menerima gaji terhitung sejak bulan November 2017 sampai sekarang, tanpa ada alasan yang jelas dari dewan direksi dan komisaris utama.
“Jaminan kesehatan kami atau BPJS tidak bisa digunakan, di karenakan PT BIM tidak membayarkan iuran/premi bulanan kepada BPJS, dewan direksi sampai ini buat tidak pernah memberikan keterangan yang rasional kepada seluruh karyawan, ketika kami beberapa kali menanyakan jawaban selalu tidak masuk akal, kami karyawan merasa sudah di perlakukan tidak adil dan sangat tidak Manusiawi,” cetusnya.
Beranjak dari berita sebelumnya yang diterbitkan oleh teras7.com pada 19 Juni 2018 lalu, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menilai, bahwa perusahaan PT BIM tidak berkonstribusi untuk daerah diusulkan untuk dibekukan.
DPRD Kabupaten Banjar mempertanyakan pertanggungjawaban PT BIM, karena tidak ada sepeser pun yang diserahkan kepada Pemerintah saat laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran Tahun 2017, yang mana PT BIM sudah berdiri sejak Tahun 2008 dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar 5 miliar.
Hal itu pun menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk mempertanyakan pertanggungjawaban atas keuangan dari penyertaan modal tersebut, sederet pimpinan direksi hingga pegawai dari PT BIM dipanggil untuk diminta keterangan.
Dari berita teras7.com pada 1 oktober 2018, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tri Taruna mengatakan bahwa selama dua bulan pemeriksaan dengan 15 orang saksi, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan anggaran keuangan.