Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jual Motor Temannya ke Penadah, AM dan R Diringkus Polsek Liang Anggang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jual Motor Temannya ke Penadah, AM dan R Diringkus Polsek Liang Anggang

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 13 Agustus 2022, 17.36
Share
20220813 173254
Pelaku penggelapan AM (kiri), dan Penadah R alias Madi (kanan) yang diamankan kepolisian. (Foto : istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor yang terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 21 Kelurahan Landasan Ulin Barat, atau tepatnya samping Masjid Sulaiman, Kota Banjarbaru.

Ihwal penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Sabtu (13/08/2022).

“Keduanya ditangkap pada 11 Agustus 2022 lalu oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, dan untuk kejadian pencuriannya terjadi pada 28 Juli 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WITA,” ujarnya.

Kedua tersangka yakni AM berusia 50 tahun yang bertindak sebagai pelaku yang menggelapkan, dan R (43) alias Madi sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Aiptu Kardi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Joko Sulistyo yang tengah berada di rumahnya ditelepon oleh pelaku AM (50).

“Pelaku AM (50) ini meminta korban untuk mendatanginya di tempat kejadian perkara diatas, dan saat korban tiba, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban yaitu Honda SCOOPY warna hitam coklat dengan Nopol DA 6591 PBF dengan alasan pelaku hendak menjemput temannya,” ucapnya.

Telah lama menunggu, sepeda motornya tak kunjung datang membuat korban menghubungi pelaku lewat telepon, namun ternyata tidak aktif.

“Ternyata pelaku menjual sepeda motor korban tersebut kepada penadah R alias Madi sebesar Rp. 2.000.000,” ucapnya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku AM (50) diketahui merupakan residivis yang pernah diproses hukum sebanyak 4 kali, diantaranya pada 2004, 2005, 2007 dan 2020, dengan perkara tadah dan penggelapan.

“Pelaku AM ini baru bebas pada bulan November 2021,” bebernya.

Sementara itu, pelaku AM (50) mengaku Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali, yang pertama Honda Beat di Banjarbaru, dan kedua, Suzuki SPIN di Gambut.

Ia juga mengaku telah menggelapkan sepeda motor di 3 lokasi berbeda lainnya dengan modus meminjamnya terlebih dulu.

“Pertama itu Mio Soul GT di Sungai Tabuk, kemudian Mio Soul dan Supra X di Batola,” ungkapnya.

Sedangkan, penadah R alias Madi mengaku telah 4 kali membeli sepeda motor hasil penggelapan dari tangan pelaku AM (50).

Atas kejadian tersebut, pelaku penggelapan AM (50) dan penadah R alias Madi 43 masing-masing menerima ancaman hukuman penjara dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana tadah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry1
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

3 Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum PT AGM Tegaskan Penegakan Hukum Atas Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?