Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 3 Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum PT AGM Tegaskan Penegakan Hukum Atas Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

3 Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum PT AGM Tegaskan Penegakan Hukum Atas Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan!

Maulana
Maulana 23 Oktober 2025, 16.07
Share
Screenshot 20251023 145210 Gallery
SHARE

TERAS7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari proses pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU) pada tahun 2022. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang menjual lahan bukan miliknya kepada perusahaan tambang tersebut.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. Ia menyebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

“PT.AGM telah menerima surat tembusan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Antang Gunung Meratus,” ujar Suhardi di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).

Menurut Suhardi, PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur pembebasan lahan sesuai standar operasional perusahaan (SOP).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen resmi, namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut tidak dimiliki secara sah oleh pihak penjual.

“Artinya, para tersangka menjual lahan yang bukan milik mereka. PT AGM sudah menjalankan prosedur yang benar sesuai perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.

Suhardi menegaskan bahwa PT AGM berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.

“PT AGM tidak akan mentolerir tindakan apa pun yang merugikan perusahaan, negara, atau masyarakat. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“PT AGM menegaskan akan bersikap tegas  terhadap siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar, jika ada keterangan yang tidak sesuai fakta/atau keterangan palsu, tentu akan dproses secara hukum

PT Antang Gunung Meratus, lanjut Suhardi, menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus tersebut kepada penyidik Polda Kalsel. Pihaknya berharap penyidik dapat bertindak profesional dan transparan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bila nanti ditemukan aktor lain di balik kasus ini, tentu harus ditindak tegas,” ujarnya menambahkan.

PT AGM menegaskan seluruh kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlandaskan prinsip keadilan serta transparansi hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad1
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?