Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nyuri Vario, 2 Residivis Kambuhan Ini Ditembak Sat Reskrim Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nyuri Vario, 2 Residivis Kambuhan Ini Ditembak Sat Reskrim Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 21 September 2022, 11.20
Share
20220921 101748
SA alias A (31) dan MHA (31) saat diamankan Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (19/9/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA (31).

“Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363/Ranmor dan tahun 2019 perkara tindak pidana 363 Curat. Sedangkan pelaku MHA, residivis dalam perkara tindak pidana 363/Ranmor di tahun tahun 2018 dan tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Ia juga mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Khairani (60) warga Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

“Saat itu pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pada saat itu anak pelapor mendengar suara benda tergesek di depan rumah pelapor dan melihat sepeda motor sudah di bawa oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.

Baca juga :

Mobil Terios Putih Bawa Ganja 130 Kg dari Aceh Ditangkap di Asahan

Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga Peringati hari Bhayangkara ke-78

Kunker ke Polres Asahan, Kapolda Sumut Berikan Arahan dan Tanam Pohon

Atas kejadian tersebut, korban Khairani mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.

“Berdasarkan laporan dari korban, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 Wib pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya, jalan Wahidin. Namun pada saat diamankan, pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” jelasnya.

Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku SA yang terlebih dulu diamankan, pelaku SA mengakui dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama MHA alias AL.

“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos-kosan tempatnya bersembunyi. Namun pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya pelaku di bawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga menerangkan, kedua pelaku mengakui membuang Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang dicuri tersebut ke salah satu perkebunan sawit.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 plat/Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang di salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mobil Terios Putih Bawa Ganja 130 Kg dari Aceh Ditangkap di Asahan

Polres Asahan Ziarah dan Tabur Bunga Peringati hari Bhayangkara ke-78

Kunker ke Polres Asahan, Kapolda Sumut Berikan Arahan dan Tanam Pohon

Kapolres Asahan Bagikan Bingkisan dan Pantau Arus Mudik Lebaran 2024

4 Kasus Narkotika Disikat Polres Asahan, Pelakunya Ada yang Berusia 19 Tahun

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?