Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kembali Tertangkap, Residivis Sabu di Banjarbaru Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kembali Tertangkap, Residivis Sabu di Banjarbaru Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 30 September 2022, 23.38
Share
IMG 20220930 WA0051
Tersangka P (50). (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang residivis bernisial P (50) alias Eder di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

“Dia residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar satu tahun lalu. Kebetulan kasus yang dulu dia juga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru,” ujar AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma STr K. Jumat (30/09/2022).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,98 gram dan berat bersih 4,79 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Intan Sari, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0.71 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi kerumah yang beralamat di Gang Bersama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15 gram dan berat bersih 14,43 gram.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya Eder terancam pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Lisa Halaby Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Kota Banjabaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?