Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Banjar: Pemekaran Gambut Raya Belum Memenuhi Kajian
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Banjar: Pemekaran Gambut Raya Belum Memenuhi Kajian

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 7 Oktober 2022, 18.37
Share
WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.00.13
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak. Foto: Heru
SHARE

TERAS7.COM – Rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Sekretaris Daerah membahas pemekaran Kecamatan Gambut.

Pemekaran ini untuk membentuk wilayah adminitrasi daerah yang terkait dengan Kota atau Kabupaten.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengatakan kita melakuka RDP menyikapi atas aspirasi panitia pemekaran gambut raya.

“Kita mengundang pihak eksekutif untuk bersama-sama menyamakan presepsi dan sikap dari aspirasi,” ungkapnya, Jumat (7/10/2022).

Ia mengatakan dalam rapat ini khususnya terkait persyaratan administratif berdasarkan undang-undangb 23 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007.

Baca juga :

DPRD Banjar Tegas Ultimatum SKPD Yang Lambat Serap Anggaran

Setda Banjar Gelar Sosialisasi, Tekankan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan

DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

“Sementara ini kami melihat kajian memang belum memenuhi sebagaimana diatur di dalam undang-undang 23 maupun 78, bahwa menyatakan tahapan pertama penyampain aspirasi tentang pemekaran suatu daerah otonom baru itu harus mulai dari hasil keputusan musyawarah desa,” terangnya.

WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.00.12
HM Hilman, Sekda Kabupaten Banjar. Foto: Heru

Di tempa yang sama Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan di undang dalam rangkain dengar pendapat terkait pemekaran wilayah.

“Dari aturan tersebut yang menjadi dasar yang disepakti paling atas yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia mejelaskan untuk membahas pemkaran menggunakan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 37, tahapnya nya harus berurutan dan tidak boleh meloncat ketahap selanjutnya.

“Persyaratan yang pertama yaitu adminitratif seperti yang disampaikan oleh pak Razak adalah untuk pemekaran daerah atau pembentukan kota baru adalah keputusan musyawarah desa yang akan jadi cangkupan wilayah kabupaten kota,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

DPRD Banjar Tegas Ultimatum SKPD Yang Lambat Serap Anggaran

Setda Banjar Gelar Sosialisasi, Tekankan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan

DPRD Kabupaten Banjar Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sidak ke Kecamatan Karang Intan, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Soroti Ini

Ingin Tuntaskan Persoalan PT Baramarta Saat RDP, Komisi II DPRD Banjar Sayangkan Dirut Tak Hadir

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?