TERAS7.COM – Rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Sekretaris Daerah membahas pemekaran Kecamatan Gambut.
Pemekaran ini untuk membentuk wilayah adminitrasi daerah yang terkait dengan Kota atau Kabupaten.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengatakan kita melakuka RDP menyikapi atas aspirasi panitia pemekaran gambut raya.
“Kita mengundang pihak eksekutif untuk bersama-sama menyamakan presepsi dan sikap dari aspirasi,” ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan dalam rapat ini khususnya terkait persyaratan administratif berdasarkan undang-undangb 23 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007.
“Sementara ini kami melihat kajian memang belum memenuhi sebagaimana diatur di dalam undang-undang 23 maupun 78, bahwa menyatakan tahapan pertama penyampain aspirasi tentang pemekaran suatu daerah otonom baru itu harus mulai dari hasil keputusan musyawarah desa,” terangnya.
Di tempa yang sama Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman mengatakan di undang dalam rangkain dengar pendapat terkait pemekaran wilayah.
“Dari aturan tersebut yang menjadi dasar yang disepakti paling atas yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia mejelaskan untuk membahas pemkaran menggunakan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 pasal 37, tahapnya nya harus berurutan dan tidak boleh meloncat ketahap selanjutnya.
“Persyaratan yang pertama yaitu adminitratif seperti yang disampaikan oleh pak Razak adalah untuk pemekaran daerah atau pembentukan kota baru adalah keputusan musyawarah desa yang akan jadi cangkupan wilayah kabupaten kota,” pungkasnya.