TERAS7.COM – Sejumlah rumah sakit swasta yang ada di beberapa daerah di tanah air mulai menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan bagi pasien.
Salah satu alasan yang membuat banyak rumah sakit swasta tersebut menghentikan hubungan kontrak dengan BPJS Kesehatan adalah keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan hingga mencapai tunggakan miliaran rupiah.
Di Kota Martapura sendiri ada beberapa rumah sakit swasta yang melayani pasien yang berobat dan memiliki hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, salah satunya RS Aveciena Medika yang berada di Kawasan Pusat Pertokoan Sekumpul (PPS) Martapura.
Saat di konfirmasi oleh jurnalis Teras7.com mengenai masalah tersebut, Perwakilan RS. Aveciena Medika Martapura menyatakan tidak terpengaruh pada kasus beberapa rumah sakit swasta yang memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit kami sendiri punya permasalahan yang terjadi seperti rumah sakit yang lain juga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu keterlambatan pembayaran klaim. Tapi secara umum RS. Aveciena Medika tidak akan memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan hanya karena keterlambatan pembayaran, bahkan tahun 2019 ini RS. Aveciena Medika memperpanjang kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
RS. Aveciena Medika menambahkan bahwa dana klaim BPJS di RS. Aveciena Medika yang rata-rata bernilai diatas 100 juta rupiah ini sendiri bisa cair lebih cepat karena pihaknya sudah meminta utamakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Banjar.

“Kalau sesuai jadwal biasanya cair pada tanggal 14, tapi baru bisa cair di tanggal 25, itu juga karena kami gercar menanyakan masalah pencairan dana tersebut,” jelas RS. Aveciena Medika.
Untuk mensiasati keterlambatan pembayaran klaim tersebut, RS. Aveciena Medika mengajukan dana talangan pada pihak perbankan.
“Alhamdulillah pembayaran klaim ke rumah sakit kami lumayan lancar walaupun pembayaran agak lambat. Kami sendiri mengajukan talangan tersebut pada Bank Mandiri dan disetujui, karena itu operasional kami terbantu dengan adanya dana talangan tersebut untuk melayani pasien BPJS yang berobat di rumah sakit kami,” ujarnya
Sedangkan rumah sakit swasta lain yang melayani pasien BPJS Kesehatan ada di Kota Martapura yaitu RS. Pelita Insani yang berada di Jalan Sekumpul menolak untuk memberikan keterangan tanpa mengajukan permintaan wawancara pada manajemen RS. Pelita Insani.
Begitu pula dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Banjar yang menolak saat dimintai keterangan dengan alasan mereka tidak berwenang untuk memberikan keterangan pada wartawan, karena menurut mereka wewenang untuk memberikan keterangan tersebut merupakan wewenang BPJS Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.