Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bawaslu Tapin Gelar Rapat Konsolidasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bawaslu Tapin Gelar Rapat Konsolidasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 9 November 2022, 08.20
Share
IMG 20221109 WA0014
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapin menggelar kegiatan Konsolidasi Bawaslu Kabupaten Tapin dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pengawasan Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Selain Bawaslu Tapin turut berhadir Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan serta Ketua Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kalimantan Selatan.

Pemilu saat ini masih dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thessa Aji Budiono mengatakan tugas teknis pendaftaran dan verifikasi berada di Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya.

“Kita di Bawaslu hanya mengawasi proses itu agar sesuai dengan ketentuan dan aturan,” jelasnya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga :

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Ia menambahkan dalam hal proses pengawasan pihaknya akan melihat hasil dari Panwas Kecamatan yang ikut memverifikasi faktual calon perseta pemilu.

“Verifikasi faktual hanya untuk partai-partai baru dan partai yang tidak memiliki wakil di DPR RI,” ungkapnya

Partai yang sudah terverifiasi pada tanggal 14 Desember 2022 akan masuk ketahapan selanjutnya dengan menujuk calon-calon legeslatifnya.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan verifikasi keanggotaan tingkat Kabupaten sudah selesai dan ada perbaikan pada partai politik yang tidak lolos.

“Partai politik yang belum lolos diberi waktu 13 hari untuk melakukan perbaikan untuk calon partai politik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan 5 partai politik yang mengajukan permohonan untuk verifikasi yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Persindo).

“Meraka yang mengajukan paling lambat prosesnya tiga hari setelah pengajuan yang dihitung dari hari kerja sehingga pengajuan hari Jumat dan keputusan kemungkinan hari Senin, Selasa, Rabu,” jelasnya.

Ia mengatakan partai-partai yang belum memenuhi verifikasi keanggotaan oleh Bawaslu RI agar melakukan perbaikan.

“Jadi menurut permen verifikasi perbaikan, setelah mereka lulus minimal keanggotaan perseribu akan dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.

Di tempat yang sama Kordiv Hukum dan Ps Bawaslu Kalsel, Aries Madiono mengatakan partai politik diberi kesempatan untuk mengupload dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan dan pengurusan dalam waktu yang sudah ditetapkan.

“Tindak lanjut dari keputusan itu bisa dipenuhi oleh kelima parpol sehingga bisa melanjutkan ke verifikasi faktual,” tuturnya.

Bawaslu tugasnya mengawasi dalam verifikasi faktual dilapangan yang dilakukan oleh KPU dan Tim.

“Pengajuan sengketa itu tiga hari sejak SK atau berita acara yang dikeluarkan KPU, bisa diajukan permohonan penyelesaian sengkata ke Bawaslu, dalam dua belas hari kalender untuk di pemilu ini,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

TP PKK Tapin Dorong Pengolahan Pangan Lokal, Cegah Stunting Lewat Menu B2SA

“Museum Masuk Sekolah”, Cara Asyik Kenalkan Sejarah Lewat Koleksi Senjata

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?