Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nota Kesepahaman SPPT-TI Ditandatangani di Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nota Kesepahaman SPPT-TI Ditandatangani di Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 10 Januari 2023, 03.20
Share
20230110 021608
Penandatanganan nota kesepahaman SPPT-TI di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (9/1/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu tahun 2021-2026.

Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel. Dan, peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah, dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan Surya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Senin (9/1/2023).

“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap, kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya,” kata Bupati Asahan Surya.

Ia juga mengatakan, Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024.

Baca juga :

Forkopimda Asahan Pantau Umat Nasrani Rayakan Malam Natal di Gereja

Pantarlih Coklit Bupati Asahan, Jumlah TPS Berkurang

Bantuan Hukum Disosialisasikan Bagi Anggota Korpri Asahan

Selain itu, ia juga berharap, melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan, tujuan SPPT-TI ini adalah untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses peradilan pidana terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.

“Selanjutnya, kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggungjawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggungjawab,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman SPPT-TI.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Forkopimda Asahan Pantau Umat Nasrani Rayakan Malam Natal di Gereja

Pantarlih Coklit Bupati Asahan, Jumlah TPS Berkurang

Bantuan Hukum Disosialisasikan Bagi Anggota Korpri Asahan

Sosialisasi dan FGD Cagar Budaya Asahan, 60 ODCB Diidentifikasi Tahun 2023

Kafilah Asal Asahan Dilepas Ikuti MTQ ke 39 Tingkat Sumut di Tapsel

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?