TERAS7.COM – Menjamurnya ritel modern di Kabupaten Banjar beberapa tahun belakangan ini, membuat Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi angkat bicara.
Rofiqi mengatakan, ritel modern di Kabupaten Banjar hanya boleh beroperasi di sekitaran Jalan Ahmad Yani atau jalan utama saja, dan tidak boleh memasuki kawasan perkampungan.
Bukan tanpa alasan, apabila ritel modern buka di kampung ataupun plosok di Kabupaten Banjar, menurut Rofiqi akan berdampak kepada warung-warung kecil di lokasi tersebut.
“Apa bila ritel modern buka di kampung, di plosok-plosok desa di Kabupaten Banjar ini, masyarakat kita dapat apa,” ujarnya. Jumat (13/01/2023).
Ia menambahkan, warung-warung kecil bukan hanya sebatas fungsi ekonomi semata, tetapi sudah menjadi budaya di masyarakat.
“Jangan sampai budaya masyarakat seperti ini, hancur dan hilang ditelan oleh modernisasi,” jelasnya.
Pembatasan ritel modern ini juga telah dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Banjar, dan hanya tinggal sedikit lagi untuk diselesaikan.
Meski memberi pembatasan, Rofiqi juga mengatakan pihaknya, selalu membuka pintu kepada semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar.
“Kita harus berikan dukungan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Banjar, tentunya dukungan ini harus berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23/2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat berbelanja dan toko swalayan,” katanya.
Adapun dari adanya perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh DPRD Kabupaten Banjar yang akan mengatur tentang ritel modern, pihaknya meminta agar peraturan tersebut tidak membatasi izin dalam berusaha di ritel modern.
“Harapan kami, melalui Raperda tersebut semuanya dapat terayomi, karena di Permendagri juga sudah menjamin melindungi pelaku usaha kecil, dengan mewajibkan perusahaan besar melakukan kerja sama dengan pelaku usaha kecil melalui pola kemitraan,” pungkasnya.
Dalam data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, sebanyak 140 unit bangunan ritel modern yang saat ini mendapatkan izin, jadi sejak 2022 hingga sekarang 7 unit di antaranya masih berproses.