TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Rabu (25/02/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, di ruang paripurna DPRD, dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan strategis terhadap substansi Raperda.
Beberapa fraksi menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada pelaku koperasi dan usaha mikro, khususnya dalam hal akses permodalan, perlindungan hukum, hingga kemudahan perizinan.
Ketua DPRD H. Agus Maulana menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah konkret legislatif dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjar.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.