TERAS7.COM – Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang menyeret 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37).
Keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong kini sudah memasuki babak baru.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan bahwa berkas perkara hasil penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Kini tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong pada Jumat (17/02/2023) siang.
Pihaknya menyebutkan, kasus ini terungkap karna pada saat itu adanya iring-iringan tiga mobil pick up pada rabu malam saat melaksanakan Patroli Rutin.
“Tindak pidana yang terjadi Rabu (21/12/2023) malam saat Polisi melaksanakan Patroli rutin di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya dan mendapati iring-iringan 3 unit mobil pickup yang muatannya ditutupi terpal,” ungkap Sutargo.
Melihat hal itu petugas langsung melakukan pengecekan terhadap tiga mobil pick up tersebut.
“Saat diperiksa ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi,” ucap Sutargo.
Tak cukup sampai disitu, pihaknya melakukan pendalaman kembali dan menemukan temuan lainya.
“Kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS”jelas Sutargo.
Menurut keterangan pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi Kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Selanjutnya berkas perkara yang sudah dikantongi pihak kepolisian sekarang memasuki babak baru dengan diserahkannya kepada Kejaksaan Negeri Tabalong.
“Berkas perkara hasil penyidikan, pelaku YF dan AH serta Barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” pungkas Sutargo.