Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Fenomena Pilkada Banjarbaru “Sebuah Kasus Spesifik”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Fenomena Pilkada Banjarbaru “Sebuah Kasus Spesifik”

Opini
Opini 1 Desember 2024, 21.52
Share
20220107 184508
Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru. Foto: teras7.com
SHARE

Oleh: Ir. I Wayan Suka Wirawan, SH.,MH.

TERAS7.COM – Dikte hukum atas politik adalah salah satu kata pendek dari gagasan negara hukum sejalan dengan dikte konstitusi atas demokrasi dalam istilah demokrasi konstitusional. Tema sentralnya adalah “validitas” atau “keabsahan” setiap proses politik berdasarkan dikte otoritas legal.

Termasuk keabsahan penyelenggaraan pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan demikian seharusnya diawali dengan salah satu proposisi norma hukum paling dasar, yaitu bahwa “setiap pelanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.”

Statutory law (UU Pilkada) diantaranya mentransform norma hukum tersebut sebagai mekanisme diskualifikasi, yaitu bahwa setiap pasangan calon kepala daerah yang melanggar hukum dapat bahkan harus didiskualifikasi keikutsertaannya in casu sebagai pasangan calon kepala daerah.

Argumen bahwa penyelenggaraan pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sah (inkonstitusional) karena KPUD setelah melakukan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon meneruskan proses pemilihan bukan melalui mekanisme “calon tunggal” melainkan tetap mencantumkan dalam surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi berhadapan dengan pasangan calon yang tidak didiskualifikasi serta selanjutnya menyatakan sebagai tidak sah seluruh perolehan suara pasangan calon terdiskualifikasi, adalah tidak tepat misalnya berdasarkan beberapa alasan:

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

  1. Tempus dilakukannya diskualifikasi yang defakto tidak memungkinkan KPUD untuk mencetak format surat suara menurut mekanisme “calon tunggal”, demikian juga pertimbangan efisiensi anggaran, adalah beberapa situasi bersifat khusus yang melingkupi pilkada Banjarbaru;
  2. Selain dapat dibenarkan menurut doktrin equity, situasi khusus/spesifik tersebut dengan demikian adalah alasan sah untuk tidak menerapkan mekanisme calon tunggal sebagaimana diatur oleh “the system of rules” sejalan dengan pernyataan “rules are not enough“;
  3. Akontrario sebagai konsekuensi lebih jauh dari situasi khusus/spesifik tersebut diatas, penerapan mekanisme berbeda oleh KPUD in casu melanjutkan proses pemilihan dengan tetap mencantumkan nama pasangan calon yang terdiskualifikasi serta menyatakan tidak sah perolehan suara dari pasangan calon yang sebelumnya telah terdiskualifikasi, walaupun hal ini tidak eksplisit diatur oleh atau dalam “the system of rules“, bukan berarti “tidak boleh”;
  4. Telah diberitahukan/diumumkannya oleh KPUD pasangan calon terdiskualifikasi kepada setiap pemilih sebelum mereka menggunakan hak pilih menyebabkan sah pernyataan tidak sah KPUD terhadap surat suara yang diperoleh pasangan calon terdiskualifikasi;
  5. In casu, misalnya dengan dipilihnya kotak kosong oleh para pemilih pasangan calon yang terdiskualifikasi, mekanisme calon tunggal justru memungkinkan pasangan calon tak terdiskualifikasi dapat dikalahkan oleh pasangan calon yang justru terdiskualifikasi;
  6. Kekalahan pasangan calon tak terdiskualifikasi oleh pasangan calon terdiskualifikasi adalah nama lain dari dominasi politik atas hukum, setidaknya dominasi demokrasi atas legal;

KPUD terlihat telah bekerja tidak hanya menurut the system of rules melainkan juga menurut “the system of principle”—”setiap orang yang melanggar hukum tidak boleh mencalonkan diri”. Hal ini kontras dengan argumen-argumen kontra-legal yang menginginkan sebagai “sah” perolehan suara atas pasangan calon terdiskualifikasi menurut mekanisme pemilihan calon tunggal, atau argumen-argumen kontra-konstitusi yang simplistis dan dangkal justru mendalilkan inkonstitusional penerapan mekanisme pemilihan menurut “the system of principle” diatas. Nama lain dari model-model argumen ini adalah menyatakan “sah” atas sesuatu yang “tidak sah”, dan bahwa pernyataan “sah” adalah “sah” hanya menurut aturan enumeratif the system of rules.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?