TERAS7.COM – Fraksi PAN-PKS dan Nasdem pada DPRD Kota Banjarbaru melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Gugatan dengan nomor BJM-29112024CL1 ini dilayangkan buntut polemik penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru yang dinilai terkesan dipaksakan dan tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, dalam gugatan ini pihaknya meminta PTUN agar menjatuhkan putusan sela terkait SK AKD yang telah ditetapkan.
Permintaan ini kata Pazri, buntut dari proses penetapan AKD oleh pimpinan DPRD Banjarbaru waktu itu diduga melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
“Jadi DPRD Kota Banjarbaru tidak bisa melaksanakan kegiatan dengan dasar SK AKD tersebut, karena diduga akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena kegiatannya yang menggunakan APBD,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam struktur AKD waktu itu juga diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3,” katanya.
Pazri juga menceritakan, waktu itu kliennya berupaya untuk meminta salinan Surat Keputusan penetapan AKD periode 2024-2029, namun hingga kini masih diindahkan oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.
Menurut Pazri, apabila salinan SK penetapan AKD itu tetap diberikan ke kliennya, maka Pimpinan DPRD Banjarbaru berpotensi melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketua Fraksi PAN-PKS telah berupaya namun hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan. Apabila hal tersebut tidak diberikan segera kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Oleh karena itu, dikatakan Pazri, apabila nantinya gugatan kliennya dikabulkan PTUN, maka otomatis terdapat kerugian negara yang dihasilkan dari kegiatan DPRD Banjarbaru dengan menggunakan SK cacat hukum tersebut.
“Maka secara tersirat ada dugaan kerugian negara apabila kegiatan DPRD Kota Banjarbaru dilaksanakan karena mempergunakan APBD yang ada,” tegasnya.