Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kaporlantas: Menggunakan GPS Saat Berkendara Akan Ditindak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kaporlantas: Menggunakan GPS Saat Berkendara Akan Ditindak

Maulana
Maulana 9 Februari 2019, 02.11
Share
WhatsApp Image 2019 02 09 at 02.03.57
GPS
SHARE

TERAS7.COM – Kemajuan teknologi memang sangat membatu masyarakat modern sekarang ini, namun juga perlu dilihat fungsi pemanfataanya dalam hal keselamtan pengguna. Sebut saja GPS.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan perihal gugatan larangan penggunaan teknologi GPS (Global Positioning System) yang dinilai mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Putusan MK tersebut tertuang dalam pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudi kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dikutip dari pos berita online tribunnews.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Rabu (06/02).

Baca juga :

PSU Kota Banjarbaru Akan Digelar 19 April 2025?

Said Abdullah Minta ke MK: Suara Sah 68,5 Persen Untuk Dirinya Sendiri Bukan dengan Aditya!

Sikapi Politik di Banjarbaru, Badrul Ain Sanusi: “Ekspresi Politik dan Back to Basic”

UU LLAJ itu sempat menuai penolakan dari kalangan masyarakat yang menganggap GPS menjadi sebuah kebutuhan mereka sehari hari, seperti transportasi online. Dimana setiap mereka bekerja selalu menggunangan GPS untuk penunjuk arah.

Sebelumnya, undang-undang tersebut menuai gugatan dari komunitas otomotif Toyota Soluna Community yang dilayangkan ke MK, mereka meminta untuk dilakukan peninjauan ulang, namun ditolak karena gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan undang-undang mengatur demi keselamatan pengendara motor.

Penggunaan GPS hanya boleh dilakukan pada saat ingin berkendara, jika sudah dalam keadaan berkendara maka pengemudi dilarang mengaktifkan.

“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” jelasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
5 Reviews 5 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

PSU Kota Banjarbaru Akan Digelar 19 April 2025?

Said Abdullah Minta ke MK: Suara Sah 68,5 Persen Untuk Dirinya Sendiri Bukan dengan Aditya!

Sikapi Politik di Banjarbaru, Badrul Ain Sanusi: “Ekspresi Politik dan Back to Basic”

Kejari-Pemkab Kotabaru Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tupoksi Jaksa Pengacara Negara

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?