TERAS7.COM – Pada tahun 2022 lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru sudah membagikan sedikitnya 90 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terhadap objek Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dari total 90 ribu lembar SPPT PBB yang dibagikan kepada objek pajak yang ada di Kota Banjarbaru pada tahun lalu itu, sebanyak 40 ribu lembar diantaranya masih belum membayarkan atau terutang kewajiban pajak PBB.
Hal ini disampaikan langsung Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya melalui Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB dan BPHTB, Akhdiyat Saputra.
“Berdasarkan data tahun 2022 lalu, dari sekitar 90 ribu lembar SPPT yang kita bagikan, ada sekitar 40 ribu lembar SPPT yang masih belum bayar atau menunggak,” ujarnya.
Ia membeberkan, dari 40 ribu lembar SPPT yang masih belum dibayar atau terutang pada 2022 lalu ini, Pemerintah Kota Banjarbaru setidaknya kehilangan penerimaan pajak PBB hingga sekitar Rp 7 miliar.
“Dari sisa 40 ribu lembar SPPT tahun 2022 tadi, seandainya dibayarkan maka kita menerima sekitar Rp 7 miliar,” bebernya.
Oleh karenanya, guna memaksimalkan penyerapan penerimaan PBB di Kota Banjarbaru, pihaknya mengerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak setiap harinya.
“Setiap hari kita kerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak, dengan prioritas tagihan besar dulu, dan kalau nominalnya tidak terlalu besar kita berikan surat imbauan saja,” pungkasnya.
Adapun hingga akhir 2022 lalu, BPPRD Kota Banjarbaru berhasil membukukan realisasi penerimaan pajak PBB sebesar Rp 17,4 miliar, dari target Rp 15 miliar.