TERAS7.COM – Ratusan barang bukti botol minuman keras (Miras) yang didapat dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari 10–17 April 2023 oleh Polres dan Polsek-Polsek jajaran telah dimusnahkan, Senin (17/04/23).
Pemusnahan miras berbagai jenis dan merk dipimpin oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan S.I.K disaksikan dan diikuti oleh Wabup Andi Rudi Latif, Sekdakab Said Akhmad, instansi terkait juga pejabat utama jajaran Polres Kotabaru.
Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan menyatakan, Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) hasil kejahatan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Kompol Sofyan menyebut barang bukti miras dimusnahkan sebanyak 134 botol berbagai merek dan ukuran.

“Untuk kita ketahui bersama jumlah botol miras yang dimusnahkan 134 botol miras,” kata Waka Polres saat pemusnahan.
Botol-botol miras itu dimusnahkan dengan cara dipukul hingga pecah menggunakan palu.