TERAS7.COM – Dalam upaya meningkatkan PBB-P2 tahun 2023, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pembayaran PBB-P2 di kantor Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (16/05/23).
Untuk menghindari jatuh tempo bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB-P2, di setiap desa membuka pelayanan pajak PBB-P2 setiap kantor desa di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kedatangan Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru disambut hangat oleh Kades Sarang Tiung M.Yohanis di kantor Desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai mengatakan, kedatangannya ke kantor Desa Sarang Tiung ini selain meninjau pelayanan pajak juga memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak dan juga memberikan cara yang mudah dan efesiensi dalam melayani para wajib pajak pada saat membayar pajak.
“Kepada Kepala Desa Sarang Tiung maupun warganya kami sangat apresiasi sekali atas perhatiannya sebagai wajib pajak, apalagi mereka rutin membayar pajak tidak jatuh tempo dan untuk pembayaran PBB-P2 jatuh temponya pada tanggal 31 Mei 2023,” jelas Rivai.
Sementara itu, Kepala Desa Sarang Tiung M. Yohanis mengucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah menyempatkan diri datang ke kantor Desa Sarang Tiung untuk meninjau langsung pelayanan pajak yang saat ini kami laksanakan.
“Apalagi kedatangan beliau tidak hanya meninjau pelayanan pembayaran pajak tapi juga memberikan sosialisasi kepada staf kami cara-cara yang baik dan efesiensi dalam melayani masyarakat yang wajib pajak,” ungkap Yohanis.